Showing posts with label LOKAL. Show all posts
Showing posts with label LOKAL. Show all posts

GEPENG SANGPENGRAJIN DARI LEMAHIRENG BAWEN


Gepeng atau Setiyono adalah salah satu warga Desa Lemahireng Kec,Bawen Kab.Semarang.Pria ganteng ini sangat menonjol dari segi kreatifitasnya sejak kecil. Seni ukir adalah dunianya sehingga kalau ada bongkahan kayu ada di tangannya pasti langsung berubah menjadi karya seni yang mempunyai nilai jual dan tentu saja menjadi sebuah kayu yang berukir indah.

Tempat tinggalnya di Desa Lemah ireng RT 02 RW III Kec.Bawen Kab.Semarang JAWA TENGAH.Hasil ukirannya sudah menyebar di penjuru Desa Lemahireng karena Hasil karyanya tidak di ragukan lagi.Meskipun masih muda tetapi cara kerja nya sangat profesional sehingga semakin membuat pemesan ukirannya merasa nyaman.
Beliau sering mengukir gladagan gamelan,dekor nganten,fariasi perabot rumah tangga seperti meja,kursi dan simbol-simbol atau figura yang bermotif ukiran.

Dari segi kekakraban beliau termasuk salah seorang yang mudah bergaul sehingga menambah nilai plus tatkala pelanggan sedang memesan ukiran. karena kata beliau pelayanan adalah yang utama meskipun menjaga kualitas hasil karya juga tidak bisa main-main.Profesionalisme sudah terlatih dan itu sudah terbukti dari para pelangganya yang sering berinteraksi dalam hal barang pesanannya.Jarang ada keluhan karena memang semua pelanggan merasa puas dengan hasil karyanya.




Bongkahan kayu jati yang akan di jadikan obyek ukiran


Gladagan gamelan di lemahireng yang bermotif naga adalah hasil karyanya.Goresan tangannya dalam menyusuri serat kayu sangat teliti dan penuh imajinasi sehingga belum di cat saja sudah terlihat bagus dan menunjukan originalnya karya seni terutama seni ukir.




Gepeng adalah salah satu pemuda yang mandiri dan kreatif di Desa Lemah ireng.Harapanya adalah beliau ingin menyampaikan pesan sosial ke masyarakat lewat ukirannya.Karena memang itu bidangnya sehingga dengan adanya ukiran ini mampu berkarya dan ikut mewarnai gebrakan potensi di Lemahireng demi turut serta dalam memajukan desa lemah ireng sebagai kampung halamannya.

Namun dari pihak terkait sendiri belum merespon secara aktif sehingga orang-orang yang seperti Gepeng ini masih belum maksimal dan menglami kendala dalam memajukan hasil karyanya ke pasar luas.Padahal Seharusya dari pihak Desa atau pemerintah terkait merespon dengan baik demi memajukan SDM masyarakatnya..Untuk kontak person beliau adalah 085 640 533 652


Bagi yang ingin bekerjasama dengan beliau atau ingin tahu lebih banyak tentang seni ukir bisa langsung datang kerumahnya.Di jamin akan di sambut dengan suka cita karena beliau tidak pelit dalam memberi informasi tentang seni ukir .Bahkan beliau akan secara jelas memberi pembelajaran tentang seni ukir secara detail kepada pengunjung.
Read More

NASIB PUNDEN LEMAHIRENG(ERGATV)


   Punden atau makam leluhur di Desa lemahireng Kec.Bawen adalah aset cagar budaya yang harus di jaga.Dengan melihat video di bawah ini  kita bisa tahu dan harus bagaimana supaya cagar budaya ini tidak terbengkalai.Karena  setahun sekali warga desa lemahireng mengadakan nyadran atau penghormatan kepada leluhur cikal bakal Desa Lemahireng yaitu mbah nyai ireng di lokasi ini.




    Di lokasi ini juga bisa di katakan sebagai pusaran lemah ireng karena posisinya berada di jantung desa sehingga membuat kharisma tersendiri.Menurut cerita masyarakat setempat tempat ini juga berfungsi sebagaai tempat ziarah atau nyadran.Bahkan ada yang mengatakan setiap kades sebelum mencalonkan diri harus munta izin di sini atau berkunjung di makam mbah nyai ireng.  
Read More

PROGRAM TANAMAN SERAI HEBOHKAN WARGA LEMAH IRENG


Serai (Cymbopogon nardus)merupakan jenis tanaman yang sekilas mirip dengan alang-alang.daun serai beberbentuk pipih panjang dan lurus mempunyai lebar sekitar 15 mm.Secara kimia serai banyak mengandung minyak asiri, seperti geraniol, citronnelal, eugenol-metil eter, sitral, dipenten, eugenol, kadinen, kadinol dan lemonen.


Latar belakang di adakan program SERENISASI di DESA LEMAH IRENG KEC.BAWEN KAB.SEMARANG.

        Berangkat dari problem ekonomi warga setempat di Desa lemahireng Kec.Bawen yang mayoritas menengah kebawah di tambah lagi sering menjadi sasaran sumber penggalangan dana di setiap kegiatan kemasyarakatan.Kalau situasi seperti ini terus menerus terjadi maka akan semakin memberatkan warga setempat.Padahal pihak pemerintahan desa tidak pernah memberikan dana untuk kegiatan kemasyarakatan.Jadi mau tidak mau untuk sumber dana anggaran di setiap kegiatan kemasyarakatan adalah dengan melibatkan urunan warga secara umum.

EFEK HORIZONTALNYA DI MASYARAKAT

1.Semakin memberatkan perekonomian warga setempat karena untuk kehidupan sehari-hari saja serba kekurangan.
2.Memunculkan industri proposal bantuan ke pemerintahan dalam hal ini justru memberikan peluang kepada pejuang-pejuang proposal di Desa Lemah ireng yang pada faktanya selalu memanfaatkan kebodohan warga demi kepentingan pribadi atau golongan.Yang menjadi korban adalah masyarakat bawah.Sudah menjadi rahasia umum setiap ada bantuan dana dari pemerintah atau partai pasti di potong dulu oleh para pejuang proposal sehingga dana bantuan tersebut tidak utuh di terima warga. 

Maka sejumlah tokoh masyarakat prihatin karena melihat kondisi seperti ini,hasilnya ide penggalian potensi yang ada di Desa lemah ireng ternyata muncul dari mereka.Dan terbukti ide yang di cetuskan oleh Ketua RW III ini telah terealisasi program warga tersebut. Menurut Bp.Kusman sutiyono sang pencetus ide ini adalah Karena mayoritas petani dan lokasinya adalah lahan subur maka penanaman tanaman serai terlaksana.
Alasan kenapa tanaman Serai... Karena tanaman serai termasuk tanaman yang mudah hidup dan salah satu tanaman herbal yang banyak khasiatnya terutama dalam aspek kesehatan.

Target jangka pendek...
Kemandirian warga setempat dalam hal ini adalah masyarakat RW III Desa Lemahireng Kec.Bawen Kab.Semarang.
Target jangka panjang...
Membuktikan bahwa prestasi TOGA dari PKK yang sudah masuk skala nasional bukan hanya formalitas saja,Buktinya adalah dengan PROGRAM SERENISASI DI DESA LEMAH IRENG.

Pelaku PROGRAM ini....
Kelompok Tani "MARGO MULYO" di RW III lemahireng Pimpinan Bp.Kustam dengan beranggotakan 30 personil. Dan Penanggung jawab dalam program ini adalah Ketua RW III di bantu oleh Bp.Kaswan gunarso yang sekaligus sebagai Kadus krajan di Desa Lemahireng sendiri.
Status pengelola program ini....
Untuk status sangat independent dan tidak ada keterkaitan dengan pihak manapun.Ini adalah murni milik warga RW III baik dari status organisasi dan program-program pelaksanaannya.

Lokasi penanaman serai ini...
Untuk lokasi penanaman di sepanjang jalan yang ada di RW III .Dan ini adalah pemanfaatan lahan kosong karena selama ini di setiap jalan di RW III hanya tumbuh rumput liar. Sebenarnya ada tanah bengkok(tanah milik pemerintah desa) tetapi dari pemerintahan desa tidak memberi kesempatan untuk program ini.Jadi mau tidak mau harus menguras pikiran untuk mencari tempat penanaman tanaman serai tersebut.

Modal awal PROGRAM INI...

Bibit serai kurang lebih 11 kwintal dengan harga per kilo nya Rp.2000,00.Sampai saat ini bibit sebanyak itu sudah tertanam di sepanjang jalan yang ada di RW III.Dan dari proses awal sampai saat ini telah menghabiskan dana 4,5Jt yang sumber dananya dari warga kelompok tani "MARGO UTOMO".Untuk respon di masyarakat sangat baik dan mendukung program serenisasi ini.
Read More

CORAK DESA LEMAH IRENG BAWEN

              Unik..Aneh..dan membingungkan.Itulah ungkapan yang sangat pas tatkala melihat kondisi Desa Lemahireng Kec.Bawen Kab.Semarang Jawa tengah ini.Terlepas dari sisi mana kita menyoroti tetapi kalau kita jeli ada beberapa hal yang tidak sinkron telah terjadi secara turun menurun dan mengakar di Desa itu.Disini kita akan menyoroti berbagai hal yang sangat menonjol dan memang perlu di kritisi supaya tidak berlarut-larut dan semakin mengobrak-abrik mentalitas generasi penerus yang ada di lemah ireng.

   
   Di Lemahireng sendiri sangat banyak sekali tokoh yang ahli dalam filsafat jawa, baik itu secara bahasa maupun budaya .Mereka sering melontarkan wejangan-wejangan kepada khalayak tentang perilaku yang sesuai adat jawa itu seperti apa,dari kesopanan tata bahasa lebih-lebih tindakan dalam keseharian, bahkan mereka sangat kritis ketika menemui atau melihat ada orang yang melanggar adat jawa. 

   Dan itu sangat bagus karena kepedulian sosial mereka dalam menjaga jati diri adat ke timuran memang harus dipertahankan.Mereka sering di libatkan di setiap kegiatan kemasyarakatan yang berkaitan dengan basic mereka .Salah satu contoh adalah tatkala ada hajatan ritual baik itu pernikahan ,sunatan,kelahiran dan tentu saja adat sosial kemasyarakatan dalam hal ini adalah nyadran dan sedekah desa yang di adakan setahun sekali sehabis panen.

    Mereka sangat hati-hati ketika memilih hari pelaksanaan dan mereka juga sangat memperhatikan dan mempersiapkan sedemikian rupa tentang ubo rampenya agar acara tersebut bisa terlaksana sesuai harapan.
Sangat menonjol sekali adalah adat budaya jawa yang masih kental mewarnai tentang hiruk pikuk mentalitas masyarakat pada umumnya.

Lalu pertanyaan berikutnya adalah kenapa mereka terlalu mendominasi pergerakan mental masyarakat di desa itu.Apakah memang hanya mereka yang mampu menggerakkan ataukah hanya mereka yang mempunyai pamor atau ada sesuatu yang membuat mereka begitu diperhitungkan oleh masyarakat setempat.
Padahal selain mereka juga ada yang dalam hal ini adalah para kyai atau para ulama yang bertempat tinggal di Lemah ireng .Tetapi seakan mereka diam seribu bahasa tatkala para ahli filsafat jawa ini mengeluarkan staitmentnya.

Ketika ada salah satu warga tidak pakai peci tatkala hajattan pasti langsung di kritisi di tempat dan di bilang tidak punya sopan santun.

Ketika ada anak muda yang tidak fasih dalam menggunakan bahasa penghormatan juga langsung kena damprat oleh mereka.

Ketika ada kegiatan sosial yang tidak melibatkan mereka juga langsung di kritisi dengan alasan tidak menghargai orang tua.

Ketika ada orang yang membantah persepsi mereka di anggap melawan orang tua.

Ketika terjadi kesalahan  pengucapan kalimat dalam forum pasti di anggap tidak menghargai pihak lain.

Dan secara garis besar ketika terjadi penyimpangan dalam tata bahasa dan penampilan pasti mereka para ahli filsafat jawa ini tidak segan-segan dalam menghujatnya...

Tetapi......

Ketika ada perjudian di post ronda tatkala jaga, baik itu pakai uang atau hanya permainan mereka hanya diam saja dengan alasan "itu urusan mereka sendiri".

Ketika ada orang yang selingkuh dan telah menjadi rahasia umum mereka juga bungkam seribu bahasa dengan alasan "tidak baik mengurusi rumah tangga orang lain".



Ketika ada publik figur yang menyimpang dalam perilaku mereka seolah olah tidak tahu karena tidak sopan kalau mengingatkan orang yang sudah paham hukum..(kalau sudah paham hukum mengapa mereka melakukan itu).

Dan secara kesimpulan tatkala ada orang tua atau  figur tokoh yang menyimpang mereka diam saja dengan alasan bahwa itu bukan urusan kita...


Ketika yang melakukan kesalahan itu orang yang tidak punya pengaruh atau hanya orang kecil dalam hal ini adalah rakyat kecil walaupun hanya kesalahan kecil mereka pasti akan langsung mengkritisi dan secara terang-terangan menghujatnya...


Tetapi kalau yang melakukan kesalahan berat adalah para Donatur dan pemilik posisi penting meskipun sudah berefek ke tatanan sosial masyarakat mereka tidak ter usik barang sedikit pun...


Aneh dan sangat memprihatinkan sekali.Bukankah sebagai warga masyarakat kita tidak boleh pilih kasih atau tebang pilih dalam mengkritisi.Oke lah ketika para pelaku penyimpangan ini memang belum paham hukum atau anak muda boleh kita maklumi tetapi ketika para pelaku yang harusnya menjadi tolok ukur perilaku di tengah masyarakat pada umumnya yang tersemat tokoh masyarakat melakukan hal yang jelas-jelas seperti itu apakah kita diam saja.

Bukankah efek dari kesalahan pengucapan hanya berefek pada keindahan tata bahasa saja.Tetapi kesalahan dalam bentuk perilaku lebih -lebih yang melakukan adalah para publik figur akan berefek pada menurunnya adab moral tatanan sosial kemasyarakatan.

Lalu di mana posisi mereka sebagai penjaga moral masyarakaat kalau membiarkan minuman keras beredar luas di mayarakat dan perjudian merebak di masyarakat.Di mana posisi mereka tatkala perselingkuhan antar rumah tangga terjadi dan membuat malu anggota keluarga pelaku.Di mana mereka tatkala para remaja putri keluyuran di luar jam 9 malam pulang pagi dengan alasan main dengan temannya.Bukankah kerusakan moral masyarakat itu bukti otentik bahwa kualitas lingkungan itu di tentukan dari penjagaan para tokoh masyarakat setempat.
Wahai para kyai dan tokoh masyarakat di lemah ireng di mana kalian semua .apakah kalian tidak punya nyali untuk teriak dengan kondisi warga kalian.Apakah kalian semua tidak melihat tentang kondisi yang terjadi di masyarakat yang telah jauh dari tuntunan islam...
Read More

Belajar dari Sosok Ketua RW III di Lemah ireng Bawen


   Sosok pria setengah baya ini patut di apresiasi secara obyektif karena keberaniannya dan ketegasan nya. Pria yang akrab di panggil Mbah RW ini telah menggoncangkan LEMAH IRENG BAWEN sehingga menjadi Headline berbagai surat kabar dan media cetak di skala lokal maupun skala nasional.Tentu saja kita masih ingat fenomena proyek jalan toll semarang - solo di Desa Lemahireng Kec,Bawen Kab.Semarang pada akhir tahun 2012 kemarin.

  Para oknum yang memanfaatkan adanya keuntungan dari adanya proyek jalan toll ini di buat jantungnya berdetak lebih cepat dari biasanya., Bagaimana tidak ...!!! Proyek jalan toll yang seharusnya selesai sesuai rencana pemerintah menjadi molor dan terhambat gara-gara warga terkena proyek protes dengan harga yang di tentukan pemerintah.Para WTP tidak terima dengan ganti rugi RP.65.000.00 permeter untuk zona terendah.Terlepas dari benar tidaknya fenomena harga tadi yang menurut kabar ada sesuatu di balik penentuan harga tersebut,maka wajarlah apabila ada asap pasti juga ada apinya...

   Namun di sini kita tidak akan membahas tema JALAN TOLL yang masih penuh teka-teki ini,tetapi kita akan melihat dari sudut pandang sikap seorang Ketua RW di Lemah ireng Bawen kab.semarang yang bersama warganya tatkala warganya dalam masalah.Di saat yang lain lari tunggang langgang karena membela wong cilik tidak dapat apa-apa..

    Kusman sutiyono adalah nama yang sering mencuat di publik akhir-akhir ini terutama di RW III LEMAH IRENG,Beliau di pilih oleh warga sebagai KETUA RW karena memang karakternya pemberani dan tegas.
Pria sederhana ini memiliki satu istri dan 2 anak ,sebenarnya beliau ini adalah seorang intelektual secara formal ,jadi pantas lah apabila sepak terjangnya menjadi perhitungan lebih bagi oknum yang memanfaatkan kebodohan warga lemahireng itu sendiri.


   Dari segi penampilan sangatlah sederhana seperti warga lainnya ,bahkan rumahnya pun biasa-biasa saja seperti warga yang lain tetapi kiprah nya yang berani terjun membaur dengan warganya sangatlah di banggakan dan patut menjadi contoh..Dan posisi seperti ini jarang terjadi.Kebanyakan para pemegang kunci di masyarakat hanya berada dalam zona aman saja ketika warganya mengalami masalah.Namun inilah yang membedakan beliau dengan yang lain.

Beliau juga salah satu tokoh masyarakat yang aktif dan selalu terlibat dalam kegiatan umum yang ada di masyarakat. Baik itu BKM (Badan kesejahteraan masjid) LANSIA,KELOMPOK TANI dll dan tentu saja kegiatan pemuda ,beliau selalu meluangkan waktu untuk terlibat langsung.bukan duduk manis menuggu kabar doank...

  Peci hitam dan sarung melingkar di badannya adalah ciri khas beliau. Dari segi gaya bicara beliau tidak pernah basa-basi tetapi langsung pada point sehingga ketika menjelaskan apapun kepada masyarakat sangat mudah di pahami.Jauh dari kesan retorika pencitraan yang biasa di lakukan para pejabat publik untuk menjaga kasta keningrattannya...
   Agak ceplas-ceplos tetapi  tepat sasaran tatkala menyampaikan sesuatu.Ya memang seperti itulah gaya bicara beliau yang selalu lugas ,tegas,dan sering melontarkan ide-ide gebrakkan dan kontroversi di tengah masyarakat demi kebaikan masyarakat tentunya.

    Tatkala beliau terpilih menjadi ketua RW banyak yang kaget karena selama ini beliau di kabarkan miring oleh orang-orang yang berkepentingan di masyarakat tempat tinggalnya.mungkin saja banyak yang tersinggung karena adanya beliau.atau mugkin ada faktor kepentingan yang lain Namun ternyata teka - teki selama ini yang muncul di permukaan tentang beliau mulai terjawab.

  Dan ini lah rahasia alam ,sehebat-hebatnya membenamkan kebenaran ke jurang yang paling dalam sekalipun tidak akan bertahan lama .cepat atau lambat kebenaran akan muncul ke permukaan dan biasanya tepat pada waktunya..

       Benar dan seperti kebetulan terjadi, karena selama ini sebagian warga mencela dan menghujat beliau tentang berbagai staitmentnya di masyarakat.Namun beliau bersikukuh dengan pendapat nya meskipun bertentangan dengan masyarakat lain. karena ukuran kebenaraan bukan dari bnyaknya orang yang setuju tetapi dai dasar yang jelas dan sesuai hukum pasti.

Nilai plus beliau adalah tentang pendiriannya tatkala memiliki prinsip,walaupun resiko nya di musuhi masyarakat, namun tidak mengubah prinsipnya .justru semakin memantabkan langkahnya dalam menapaki arah kehidupannya.

Beliau tidak terpengaruh sedikitpun tentang opini yang berkembang di masyarakat yang menyudutkan dirinya.Karena jaman sekarang kalau tidak di musuhi mayoritas masyarakat berarti perlu di pertanyyakan pengabdiannya...Namun akhirnya sekarang terkuak semua dan banyak yang merasa malu karena opini tersebut ternyata tidak sesuai fakta kebenaran.

       Justru beliau lah yang serius memikirkan masyarakat di saat yang lain hanya ongkang-ongkang terlena dengan urusan pribadinya dalam tanda kutib,beliau rela berkorban waktu,biaya,dan tenaga demi kebaikan warganya. Padahal beliau juga sebagai seorang kepala rumah tangga yang  harus mencukupi nafkah keluarganya. Dan dari segi ekonomi pria yang sering menjadi rujukan para pemuda ini bukanlah orang yang mampu.Tetapi beliau mampu membagi waktu dan ternyata bisa terlaksana semua. Tanggung jawab sebagai tokoh di laksanakan tetapi tanggung jawab sebagai kepala rumah tangga juga tidak keteteran.. 


         Semoga saja beliau selalu berada di jalur yang benar dan selalu ikhlas mengabdikan diri di masyarakat.Dan tentu saja semoga kiprahnya selama ini mampu menggugah tokoh-tokoh yang lain untuk secepatnya beranjak dari tempat tidurnya untuk terjun langsung berada di tengah-tengah masyarakat dan bersama-sama membangun desa lemah ireng menjadi lebih baik.Tentu saja bukan hanya membangun fisiknya tetapi membangun mentalitas moralnya sehingga meminimalisir kecacatan sosial warganya..

   Beliau juga selalu menekankan kepada generasi muda untuk BERANI MENYUARAKAN KEBENARAN di manapun berada dan kepada siapapun tanpa terkecuali meskipun resikonya besar. Karena kebenaran harus di perjuangkan supaya ketidak adilan dan kobohongan publik tidak terus menerus membodohi masyarakat.Dan tentu saja tidak melanggar hukum syariat islam..
Read More

Ketentuan umum BPD(LEMAH IRENG)


BAB I
KETENTUAN UMUM



Pasal 1

Dalam Keputusan Peraturan Tata Tertib ini yang dimaksud dengan :
1.        Pemerintah Kabupaten adalah Pemerintah Kabupaten .
2.        Bupati adalah Bupati setempat.
3.        Bupati atau Pejabat yang ditunjuk adalah pejabat yang berwenang dan berhak mengesahkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa.
4.        Camat adalah Camat setempat, yang merupakan unsur perangkat daerah sebagai pemimpin kecamatan yang melaksanakan pelimpahan sebagai wewenang Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah.
5.        Kepala Desa atau Penjabat Kepala Desa adalah Kepala Desa setempat atau Penjabat Kepala Desa , seorang pejabat yang ditunjuk dan diangkat oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan hak, wewenang dan kewajiban Kepala Desa dalam kurun waktu tertentu.
6.        Badan Permusyawaratan Desa, selanjutnya disebut BPD adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa, sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
7.        Pemerintah Desa adalah Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Perangkat Desa lainnya sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
8.        Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
9.        Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh Badan Permusyawaratan Desa bersama Kepala Desa.
10.     Lembaga Kemasyarakatan adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra Pemerintah Desa dalam memberdayakan masyarakat.
11.     Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disebut APBDes adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Desa dan BPD, yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.
12.     Kode Etik BPD adalah suatu ketentuan etika perilaku sebagai acuan kinerja Anggota BPD dalam melaksanakan tugasnya.
13.     Tanah Kas Desa adalah tanah bekas bengkok dan tanah lain yang dikuasai Desa berupa tanah sawah dan atau tanah darat yang menjadi kekayaan Desa.
14.     Pihak Ketiga adalah instansi, lembaga, badan hukum dan perorangan diluar Pemerintah Desa, antara lain Pemerintah, Pemerintah Propinsi, Pemerintah Kabupaten, Pemerintah negara Asing, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Desa, Koperasi, Swasta Nasional, dan Swasta Asing, Lembaga Keuangan dalam dan luar negeri.

BAB II
KEDUDUKAN, FUNGSI, TUGAS DAN WEWENANG BPD




Pasal 2

1.        BPD berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
2.        BPD berkedudukan sejajar dan menjadi mitra Pemerintah Desa.
3.        BPD sebagai Badan Permusyawaratan Desa merupakan wahana untuk melaksanakan Demokrasi berdasarkan Pancasila.


Pasal 3

(1)      BPD berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
(2)      Mengawasi pelaksanaan kebijakan Peraturan Desa, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, dan Keputusan Kepala Desa.
(3)      Mengayomi dan menjaga kelestarian adat istiadat yang hidup dan berkembang dalam masyarakat sepanjang menunjang pelaksanaan pembangunan.

Pasal 4

BPD mempunyai tugas dan wewenang :
a.    Membahas rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
b.    Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa;
c.     Melakukan pengawasan terhadap kebijakan Pemerintah Desa dalam pengurusan dan pengelolaan sumber pendapatan dan kekayaan desa;
d.    Membahas, menyetujui dan menetapkan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
e.    Memberitahukan kepada Kepala Desa mengenai akan berakhirnya masa jabatan Kepala Desa secara tertulis 6 (enam) bulan sebelum berakhir masa jabatan;
f.     Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa;
g.    Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;
h.    Bersama Kepala Desa membentuk panitia pemilihan Perangkat Desa;
i.      Memberikan persetujuan pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa;
j.     Memberikan persetujuan penunjukan seorang pejabat dari Perangkat Desa oleh Kepala Desa dalam hal terdapat lowongan jabatan Perangkat Desa;
k.    Memberikan persetujuan kerjasama antar Desa dalam Kabupaten maupun antar desa di luar Kabupaten;
l.      Menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat;
m.   Menyusun tata tertib Badan Permusyawaratan Desa (BPD);
n.    Mengadakan perubahan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
o.    Memberikan persetujuan pengalihan Sumber Pendapatan Desa yang dimiliki dan dikelola oleh Pemerintah Desa kepada pihak lain;
p.    Memberikan persetujuan pengelolaan kekayaan Desa yang dilakukan dengan pihak lain yang saling menguntungkan;
q.    Memberikan persetujuan atas perubahan fungsi Tanah Kas Desa untuk kepentingan desa sendiri maupun kepentingan pihak lain.

Pasal 5

BPD berwenang memberikan peringatan tertulis kepada Kepala Desa, paling banyak 3 (tiga) kali secara berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing 30 (tiga puluh) hari, apabila Kepala Desa melakukan pelanggaran pada peraturan dan perundang-undangan atau norma masyarakat yang berlaku, dan atau dalam melaksanakan tugasnya tidak dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat secara adil, diskriminatif serta mempersulit setiap keperluan masyarakat.

Pasal 6

Apabila sampai dengan teguran ke 3 (tiga) tidak diindahkan oleh Kepala Desa, Bupati atas laporan BPD dapat memberikan sanksi administratif berupa peringatan, pemberhentian sementara dan pemberhentian setelah didahului pemeriksaan instansi yang berwenang.

BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN BPD

Pasal 7

BPD mempunyai hak :
a.    Meminta keterangan kepada Pemerintah Desa mengenai permasalahan Desa;
b.    Meminta keterangan kepada pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa atau warga masyarakat baik secara lesan atau tertulis dengan menjunjung tinggi keterbukaan, kejujuran, dan obyektifitas;
c.    Menyatakan pendapat;
d.    Menerima laporan keterangan pertanggungjawaban atas laporan pertanggungjawaban Kepala Desa yang disampaikan kepada Bupati;
e.    Menerima laporan akhir masa jabatan Kepala Desa.

Pasal 8

(1)  Anggota BPD mempunyai hak :
Mengajukan rancangan Peraturan Desa dan atau menyetujui perubahan mengenai peraturan desa yang diusulkan oleh Pemerintah Desa;
Mengajukan pertanyaan;
Menyampaikan usul dan pendapat kepada Pemerintah Desa;
Memilih dan dipilih; dan
Memperoleh tunjangan, dan uang sidang serta penghasilan lain yang sah yang besarnya disesuaikan dengan kemampuan keuangan desa.
(2)  Anggota BPD mempunyai kewajiban :
Mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar 1945, dan menaati segala peraturan perundang-undangan;
Melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
Mempertahankan dan memelihara hukum nasional serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
Menyerap, menampung, menghimpun dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat;
Memproses pemilihan Kepala Desa;
Mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan;
Menghormati nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat setempat, dan ;
Menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga kemasyarakatan.



BAB IV
PEMBERHENTIAN DAN MASA KEANGGOTAAN

Pasal 9

(1)      Anggota BPD berhenti bersama-sama pada saat BPD yang baru telah disahkan dan dilantik oleh Bupati atau Pejabat yang ditunjuk.
(2)      Masa keanggotaan BPD adalah 6 (enam) tahun dan dapat diangkat / diusulakn kembali untuk 1 (satu) kali masa keanggotaan berikutnya.

Pasal 10

(1)      Anggota BPD berhenti karena :
a.    Meninggal dunia;
b.    Permintaan sendiri;
c.     Diberhentikan.
(2)      Anggota BPD diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena :
a.    Berakhir masa keanggotaannya;
b.    Tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan;
c.     Tidak lagi memenuhi syarat sebagai Anggota BPD;
d.    Dinyatakan melanggar sumpah / janji;
e.    Tidak melaksanakan kewajiban sebagai Anggota BPD, dan atau;
f.     Melanggar larangan bagi Anggota BPD;
(3)      Apabila ada Anggota BPD yang berhenti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digantikan warga masyarakat yang sudah ditetapkan menjadi calon Anggota BPD dari wilayah yang diwakili. 

BAB V
PIMPINAN BPD

Pasal  11

(1).    Pimpinan BPD terdiri dari 1 (satu) orang Ketua, 1 (satu) orang Wakil Ketua, dan 1 (satu) orang sekretaris.
(2).    Pimpinan BPD sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) dipilih dari dan oleh anggota BPD secara langsung dalam rapat BPD yang diadakan secara khusus dengan cara musyawarah mufakat.
(3).    Rapat pemilihan pimpinan BPD untuk pertama kali dipimpin oleh anggota tertua dan dibantu oleh anggota termuda.
(4).    Apabila dalam musyawarah tidak tercapai kesepakatan maka pemilihan dilaksanakan secara voting.
(5).    Sekretaris BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selain sebagai unsur pimpinan, memimpin sekretariat BPD dan dapat dibantu oleh staf sesuai kebutuhan yang diangkat oleh Kepala Desa dan bukan dari Perangkat Desa.

Pasal 12

Kewenangan Pimpinan terhadap Anggota BPD :
1.        Memberikan peringatan secara lesan kepada Anggota BPD yang melalaikan tugas dan melanggar kode etik, sumpah atau janji Anggota BPD.
2.        Peringatan kepada Anggota BPD sebagaimana dimaksud ayat (1) di atas apabila tidak diindahkan oleh anggota yang bersangkutan maka diberikan peringatan secara tertulis. dan jika tetap tidak ada perubahan maka pimpinan BPD mengusulkan kepada Bupati untuk memberhentikan yang bersangkutan dan mengusulkan pengganti  yang sudah ditetapkan menjadi calon Anggota BPD dari wilayah yang diwakili.
3.        Pimpinan BPD berhak mengundang rapat untuk anggota BPD.

Pasal 13

(1).    Masa jabatan Ketua BPD adalah 6 (enam) tahun.
(2).    Dalam hal Ketua berhalangan hadir dalam rapat maka Wakil Ketua mengganti Kedudukan Ketua dan selanjutnya sekretaris mengganti kedudukan Wakil Ketua.



BAB VI
PENGATURAN TATA TERTIB DAN MEKANISME KERJA

Pasal 14

(1).    Rapat BPD dipimpin oleh Pimpinan BPD.
(2).    Rapat BPD dapat dilakukan setiap saat atas usulan ⅔ Anggota BPD.
(3).    Rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan sah apabila dihadiri paling sedikit ½ (satu per dua) dari jumlah anggota BPD, dan keputusan ditetapkan berdasarkan suara terbanyak.
(4).    Dalam hal tertentu rapat BPD dinyatakan sah apabila dihadiri paling sedikit ⅔ (dua per tiga) dari jumlah anggota BPD, dan keputusan ditetapkan dengan persetujuan paling sedikit ½ (satu per dua) ditambah 1 (satu) dari jumlah anggota BPD yang hadir.
(5).    Pengambilan keputusan BPD dilaksanakan secara musyawarah mufakat, dan apabila tidak dapat dicapai musyawarah mufakat maka ditempuh melalui suara terbanyak / voting.
(6).    Dalam pengambilan keputusan mengenai orang atau lembaga maka voting dilakukan secara tertutup.
(7).    Dalam hal pengambilan keputusan mengenai sesuatu permasalahan yang tidak menyangkut orang maka voting dilakukan secara terbuka.
(8).    Hasil rapat BPD ditetapkan dengan Keputusan BPD dan dilengkapi dengan notulen rapat yang dibuat oleh sekretaris BPD.
(9).    Dalam hal Ketua BPD berhalangan, rapat dipimpin oleh Wakil Ketua.

Pasal 15

(1)      Tata tertib BPD ditetapkan dengan Keputusan BPD
(2)      Keputusan BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Bupati dengan tembusan Camat dan Kepala Desa.

BAB VII
TATA CARA PENETAPAN PERATURAN DESA

Pasal 16

(1)     Rancangan Peraturan Desa dapat disusun oleh Kepala Desa dan atau BPD.
(2)     Rancangan Peraturan Desa yang berasal dari Kepala Desa disampaikan secara tertulis kepada Ketua BPD melalui sekretaris BPD dan ketua-ketua bidang untuk diadakan pembahasan lebih lanjut.
(3)     Rancangan Peraturan Desa yang disusun oleh BPD setelah mendapat persetujuan 2/3 dari jumlah Anggota BPD, dan disampaikan secara tertulis kepada Kepala Desa.
(4)     BPD menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa.

Pasal 17

Tahap Pembahasan Peraturan Desa
(1)     Dalam hal Rancangan Peraturan Desa berasal dari Kepala Desa :
a.     Kepala Desa memberikan penjelasan dalam rapat paripurna BPD terhadap Rancangan Peraturan Desa yang diajukan oleh Kepala Desa.
b.    Pemandangan umum dalam rapat paripurna oleh pimpinan BPD yang membawakan suara BPD.
c.     Jawaban Kepala Desa secara lesan atau tertulis terhadap pemandangan umum BPD.
d.    BPD sebelum mengambil keputusan tentang Rancangan Peraturan Desa berasal dari Kepala Desa terlebih dahulu diadakan musyawarah dengan Anggota BPD.
e.     Pengambilan keputusan diadakan dalam rapat kerja BPD yang disetujui oleh sekurang-kurangnya ½ (satu per dua) ditambah 1 (satu) dari yang hadir
(2)     Dalam hal Rancangan Peraturan Desa berasal dari BPD :
a.     Pendapat Kepala Desa dalam dalam hal rapat paripurna BPD atas rancangan peraturan Desa yang berasal dari BPD.
b.     Jawaban Pimpinan BPD dalam rapat paripurna BPD terhadap pendapat Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada huruf (a).
c.     Sebelum diambil keputusan atas Rancangan Peraturan Desa mengadakan rapat kerja BPD untuk membahas lebih lanjut Rancangan Peraturan Desa dimaksud untuk kemudian ditetapkan menjadi Peraturan desa apabila dapat disetujui oleh Kepala Desa atau dihentikan pembahasannya apabila tidak disetujui oleh Kepala Desa.



BAB VIII
PEMBENTUKAN PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA

Pasal 18

(1)      Sebelum diadakan pemilihan Kepala Desa, BPD mengadakan rapat dipimpin Ketua BPD untuk :
a.    Membentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa beserta susunan kepanitiaannya;
b.    Membahas mengenai sumber biaya pemilihan Kepala Desa;
c.     Menetapkan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kepala Desa.
(2)      Rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihadiri oleh Camat atau Pejabat yang ditunjuk sebagai fasilitator.
(3)      Pengangkatan Panitia Pemilihan Kepala Desa harus mempertimbangkan kecakapan dalam bidang administrasi, kemampuan fisik dan keterwakilan unsur kewilayahan serta kelembagaan masyarakat Desa.
(4)      Keterwakilan unsur kewilayahan serta kelembagaan masyarakat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri dari unsur Perangkat Desa, Pengurus Lembaga Kemasyarakatan dan tokoh masyarakat.
(5)      Panitia sebagaimana dimaksud ayat (3) sebanyak-banyaknya terdiri dari 11 (sebelas) orang dan dapat dibantu oleh petugas yang ditunjuk panitia serta mendapatkan surat tugas dari ketua Panitia.
(6)      Dalam rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Camat memberikan penjelasan kepada peserta rapat mengenai hal-hal yang perlu untuk diketahui dan dipedomani dalam pelaksanaan pemilihan Kepala Desa.
(7)      Panitia Pemilihan Kepala Desa ditetapkan dengan Keputusan BPD dan dilaporkan kepada Bupati melalui Camat.
(8)      Dalam melaksanakan tugasnya Panitia Pemilihan Kepala Desa berpedoman kepada Tata Kerja Panitia Pemilihan Kepala Desa yang ditetapkan oleh BPD.



BAB IX
TATA CARA MENGGALI, MENAMPUNG DAN 
MENYALURKAN ASPIRASI MASYARAKAT

Pasal 19

(1)      Cara menggali dan menampung aspirasi masyarakat dapat dilakukan dengan sarasehan, anjangsana, temu warga atau bentuk lain sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat.
(2)      Menerima masukan dan saran aspirasi masyarakat guna bahan pertimbangan kebijakan untuk disampaikan Pemerintah Desa.
(3)      Aspirasi masyarakat yang ditampung, disalurkan kepada Pemerintah Desa guna peningkatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

BAB X
HUBUNGAN KERJA BPD DENGAN KEPALA DESA DAN
LEMBAGA KEMASYARAKATAN

Pasal 20

(1)      Hubungan kerja BPD dengan Kepala Desa merupakan hubungan timbal balik dan kemitraan dalam rangka penyelenggaraan, pembangunan dan kemasyarakatan.
(2)      Hubungan kerja BPD dengan Lembaga Kemasyarakatan merupakan hubungan konsultatif dan koordinatif.

BAB XI
TUNJANGAN DAN PEMBIAYAAN BPD

Pasal 21

(1)      Pimpinan dan Anggota BPD menerima tunjangan sesuai dengan kemampuan desa.
(2)      Tunjangan pimpinan dan Anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam APBDes.

Pasal 22

(1)      Untuk kegiatan BPD disediakan biaya operasional sesuai kemampuan keuangan desa yang dikelola oleh Sekretaris BPD.
(2)      Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan setiap tahun dalam APBDes.

Pasal 23

(1)      Dalam hal pelaksanaan kegiatannya, BPD diberikan tunjangan dan biaya operasional dari APBD Kabupaten.
(2)      Penggunaan tunjangan dan biaya kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipertanggungjawabkan kepada Bupati melalui Camat.

BAB XII
KODE ETIK BPD

Pasal 24

(1).    Dalam melaksanakan wewenang, tugas dan kewajibannya anggota BPD wajib menaati Kode Etik.
(2).    Kode Etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi norma-norma atau aturan-aturan yang merupakan kesatuan landasan etik atau filosofis dengan Peraturan Sikap, Perilaku, Ucapan, Tata Kerja, Tata Hubungan antar Lembaga Pemerintah Desa dan antar anggota serta antar Anggota BPD dengan pihak lain mengenai hal-hal yang diwajibkan, dilarang, atau tidak patut dilakukan oleh anggota BPD.

Pasal 25

Kode Etik bertujuan untuk menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas anggota BPD serta membantu anggota BPD dalam melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban serta tanggung jawabnya kepada masyarakat dan Negara.

Pasal 26

Anggota BPD wajib bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berjiwa Pancasila, taat kepada Undang-undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia tahun 1945 dan peraturan perundang-undangan, berintegritas tinggi, jujur dengan senantiasa menegakkan kebenaran dan keadilan, menjunjung tinggi demokrasi dan hak asasi manusia, mengemban amanat penderitaan rakyat, memenuhi Peraturan Tata Tertib BPD, menunjukkan profesionalisme sebagai anggota BPD dan selalu berupaya meningkatkan kualitas dan kinerjanya.

Pasal  27

(1)      Anggota BPD bertanggung jawab mengemban amanat penderitaan rakyat, melaksanakan tugasnya secara adil, mematuhi hukum, menghormati keberadaan BPD dalam melaksanakan tugas dan wewenang yang diberikan kepadanya demi kepentingan dan kesejahteraan rakyat, serta mempertahankan keutuhan bangsa dan kedaulatan Negara.
(2)      Anggota BPD bertanggung jawab menyampaikan dan memperjuangkan aspirasi masyarakat desa secara adil tanpa memandang suku, Agama, Ras, Golongan, dan Gender.

BAB XIII
PEMBAGIAN TUGAS PENGURUS BPD

Pasal  28

Pengurus BPD mempunyai tugas :
a.    Menyusun rencana kerja dan mengadakan pembagian kerja Ketua dan Wakil Ketua dan bidang-bidang BPD serta mengumumkannya dalam rapat BPD;
b.    Menetapkan kebijakan mengenai urusan rumah tangga BPD;
c.     Memimpin rapat BPD;
d.    Menyimpulkan hasil rapat BPD;
e.    Mengadakan koordinasi dengan Kepala Desa;
f.     Setiap Anggota BPD kecuali unsur pimpinan BPD, harus menjadi anggota salah satu bidang;
g.    Setiap bidang dipimpin oleh ketua bidang;
h.    Bidang-bidang BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
1.        Bidang Pemerintahan
2.        Bidang Pembangunan
3.        Bidang Kesra   
i.      Anggota BPD pengganti antar waktu menduduki tempat anggota bidang yang digantikannya.

Pasal  29

Tugas dan Kewajiban Pimpinan BPD :
1.    Menyusun rencana kerja dan mengadakan pembagian kerja Ketua dan Wakil Ketua serta sekretaris serta mengumumkannya dalam rapat BPD;
2.    Menetapkan kebijakan mengenai urusan rumah tangga BPD.
3.    Memimpin rapat BPD dengan menjaga agar peraturan Tata Tertib dilaksanakan dengan seksama, memberikan izin berbicara dan menjaga agar pembicara dapat menyampaikan pandangannya dengan tidak terganggu.
4.    Menyimpulkan hasil pembahasan dalam rapat yang dipimpinnya.
5.    Melaksanakan Keputusan Rapat.
6.    Menyampaikan keputusan rapat kepada pihak-pihak yang terkait langsung.
7.    Menyampaikan hasil musyawarah yang dianggap perlu kepada Kepala Desa.
8.    Mengadakan koordinasi dan konsultasi dengan pihak atau lembaga terkait.

Pasal  30

Bidang-bidang BPD mempunyai tugas :
Melakukan pembahasan terhadap Rancangan Peraturan dan rancangan Keputusan BPD ysng termasuk dalam tugas bidang masing-masing;
Melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pelaksanaan Pembangunan dan pelayanan terhadap masyarakat yang termasuk tugas bidangnya;
Membantu pimpinan BPD untuk mengupayakan penyelesaian masalah yang disampaikan Kepala Desa kepada BPD;
Mengadakan rapat kerja BPD atau rapat dengar pendapat dengan Kepala Desa, Perangkat Desa maupun Pengurus Lembaga Kemasyarakatan desa;
Mengajukan usul dan saran kepada Pimpinan BPD yang termasuk dalam ruang lingkup pada bidangnya masing-masing.

BAB  XIV
RAPAT BPD

Pasal  31

Jenis rapat BPD antara lain :
a.    Rapat Paripurna adalah rapat Anggota BPD yang dipimpin oleh Ketua atau Wakil Ketua selaku pimpinan rapat dan merupakan forum tertinggi dalam melaksanakan wewenang dan tugas BPD serta dapat mengambil keputusan untuk ditetapkan menjadi keputusan BPD;
b.    Rapat pimpinan adalah rapat unsur pimpinan yang dipimpin oleh Ketua BPD;
c.     Rapat Kerja adalah rapat antara BPD dengan Pemerintah Desa atau dengan Lembaga Kemasyarakatan Desa;
d.    Rapat Istimewa adalah rapat Anggota BPD atau bersama Pemerintah Desa untuk membahas permasalahan mendesak yang bersifat urgen untuk diselesaikan dan bersifat tertutup.

Pasal  32

Penentuan waktu rapat :
a.    Rapat BPD dilakukan sekurang-kurangnya satu kali dalam satu tahun;
b.    Waktu rapat dapat dilaksanakan pada siang hari atau malam hari yang dijadwalnya ditetapkan oleh pimpinan BPD;
c.     Apabila terdapat kepentingan yang bersifat mendesak BPD dapat mengadakan rapat atau sidang sesuai dengan kebutuhan;
d.    Untuk mengintensifkan kinerja BPD diadakan rapat rutin setiap tiga bulan.

Pasal  33

Tata cara rapat BPD :
a.    Sebelum rapat dimulai setiap Anggota BPD harus menandatangani daftar hadir;
b.    Untuk para undangan disediakan daftar hadir tersendiri;
c.     Rapat dibuka oleh pimpinan rapat apabila quorum telah tercapai berdasrkan kehadiran secara fisik kecuali ditentukan lain;
d.    Anggota BPD yang menandatangani daftar hadir apabila akan meningggalkan rapat harus memberitahukan kepada pimpinan rapat.

BAB XV
LARANGAN ANGGOTA BPD

Pasal  34

(1)      Pimpinan dan Anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa.
(2)      Pimpinan dan Anggota BPD dilarang :
a.    Sebagai pelaksana proyek desa;
b.    Merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat lain;
c.     Melakukan korupsi, kolusi, nepotisme dan menerima uang, barang dan atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
d.    Menyalahgunakan wewenang;
e.    Melanggar sumpah atau janji jabatan, dan;
f.     Melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan atau bertentangan dengan norma yang hidup dan berkembang dimasyarakat, serta melakukan perbuatan yang dapat menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap ketokohannya, seperti perbuatan asusila, baik perjudian, mabuk-mabukan, dan lain sebagainya.

BAB XVI
PENYIDIKAN TERHADAP ANGGOTA BPD

Pasal 35

(1)      Tindakan penyidikan terhadap Anggota BPD dilaksanakan setelah adanya persetujuan tertulis dari Bupati.
(2)      Hal-hal lain yang dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah :
a.    Tertangkap tangan melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
b.    Diduga telah melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati.
(3)      Tindakan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberitahukan kepada Bupati paling lama 3 (tiga) hari.

BAB XVII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal  36

(1)      Ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Tata Tertib ini menjadi pedoman kerja BPD.
(2)      Untuk kelancaran pelaksanaan Peraturan Tata Tertib BPD ini semua anggota wajib mendukung kinerja dan program BPD yang bersifat positif.
(3)      Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Tata Tertib BPD ini diatur lebih lanjut.
(4)      Peraturan Tata Tertib BPD ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Read More

Daftar Nama Kecamatan Kelurahan/Desa & Kodepos Di Kabupaten Semarang Jawa Tengah (Jateng)




Berikut ini adalah daftar nama-nama Kelurahan / Desa dan Kecamatan beserta nomor kode pos (postcode / zip code) pada Kabupaten Semarang, Provinsi Jawa Tengah (Jateng), Republik Indonesia.






Negara : Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
 Provinsi : Jawa Tengah (Jateng)
 Kabupaten : Semarang










1. Kecamatan Ambarawa
 Daftar nama Desa/Kelurahan di Kecamatan Ambarawa di Kabupaten Semarang, Provinsi Jawa Tengah (Jateng) :
 - Kelurahan/Desa Lodoyong (Kodepos : 50611)
 - Kelurahan/Desa Kupang (Kodepos : 50612)
 - Kelurahan/Desa Tambakboyo (Kodepos : 50612)
 - Kelurahan/Desa Kranggan (Kodepos : 50613)
 - Kelurahan/Desa Baran (Kodepos : 50614)
 - Kelurahan/Desa Bejalen (Kodepos : 50614)
 - Kelurahan/Desa Ngampin (Kodepos : 50614)
 - Kelurahan/Desa Panjang (Kodepos : 50614)
 - Kelurahan/Desa Pasekan (Kodepos : 50614)
 - Kelurahan/Desa Pojoksari (Kodepos : 50614)

2. Kecamatan Bancak
 Daftar nama Desa/Kelurahan di Kecamatan Bancak di Kabupaten Semarang, Provinsi Jawa Tengah (Jateng) :
 - Kelurahan/Desa Rejosari (Kodepos : 50125)
 - Kelurahan/Desa Bancak (Kodepos : 50182)
 - Kelurahan/Desa Bantal (Kodepos : 50182)
 - Kelurahan/Desa Boto (Kodepos : 50182)
 - Kelurahan/Desa Jlumpang (Kodepos : 50182)
 - Kelurahan/Desa Lembu (Kodepos : 50182)
 - Kelurahan/Desa Plumutan (Kodepos : 50182)
 - Kelurahan/Desa Pucung (Kodepos : 50182)
 - Kelurahan/Desa Wonokerto (Kodepos : 50182)

3. Kecamatan Bandungan
 Daftar nama Desa/Kelurahan di Kecamatan Bandungan di Kabupaten Semarang, Provinsi Jawa Tengah (Jateng) :
 - Kelurahan/Desa Bandungan (Kodepos : 50614)
 - Kelurahan/Desa Candi (Kodepos : 50614)
 - Kelurahan/Desa Duren (Kodepos : 50614)
 - Kelurahan/Desa Jetis (Kodepos : 50614)
 - Kelurahan/Desa Kenteng (Kodepos : 50614)
 - Kelurahan/Desa Mlilir (Kodepos : 50614)
 - Kelurahan/Desa Jimbaran (Kodepos : 50661)
 - Kelurahan/Desa Pakopen (Kodepos : 50661)
 - Kelurahan/Desa Sidomukti (Kodepos : 50661)
 - Kelurahan/Desa Banyukuning (Kodepos : 50663)

4. Kecamatan Banyubiru
 Daftar nama Desa/Kelurahan di Kecamatan Banyubiru di Kabupaten Semarang, Provinsi Jawa Tengah (Jateng) :
 - Kelurahan/Desa Banyubiru (Kodepos : 50664)
 - Kelurahan/Desa Gedong (Kodepos : 50664)
 - Kelurahan/Desa Kebondowo (Kodepos : 50664)
 - Kelurahan/Desa Kebumen (Kodepos : 50664)
 - Kelurahan/Desa Kemambang (Kodepos : 50664)
 - Kelurahan/Desa Ngrapah (Kodepos : 50664)
 - Kelurahan/Desa Rowoboni (Kodepos : 50664)
 - Kelurahan/Desa Sepakung (Kodepos : 50664)
 - Kelurahan/Desa Tegaron (Kodepos : 50664)
 - Kelurahan/Desa Wirogomo (Kodepos : 50664)

5. Kecamatan Bawen
 Daftar nama Desa/Kelurahan di Kecamatan Bawen di Kabupaten Semarang, Provinsi Jawa Tengah (Jateng) :
 - Kelurahan/Desa Asinan (Kodepos : 50661)
 - Kelurahan/Desa Bawen (Kodepos : 50661)
 - Kelurahan/Desa Doplang (Kodepos : 50661)
 - Kelurahan/Desa Harjosari (Kodepos : 50661)
 - Kelurahan/Desa Kandangan (Kodepos : 50661)
 - Kelurahan/Desa Lemahireng (Kodepos : 50661)
 - Kelurahan/Desa Polosiri (Kodepos : 50661)
 - Kelurahan/Desa Poncoruso (Kodepos : 50661)
 - Kelurahan/Desa Samban (Kodepos : 50661)

6. Kecamatan Bergas
 Daftar nama Desa/Kelurahan di Kecamatan Bergas di Kabupaten Semarang, Provinsi Jawa Tengah (Jateng) :
 - Kelurahan/Desa Gondoriyo (Kodepos : 50187)
 - Kelurahan/Desa Bergas Kidul (Kodepos : 50552)
 - Kelurahan/Desa Bergas Lor (Kodepos : 50552)
 - Kelurahan/Desa Diwak (Kodepos : 50552)
 - Kelurahan/Desa Gebugan (Kodepos : 50552)
 - Kelurahan/Desa Jatijajar (Kodepos : 50552)
 - Kelurahan/Desa Karangjati (Kodepos : 50552)
 - Kelurahan/Desa Munding (Kodepos : 50552)
 - Kelurahan/Desa Ngempon (Kodepos : 50552)
 - Kelurahan/Desa Pagersari (Kodepos : 50552)
 - Kelurahan/Desa Randugunting (Kodepos : 50552)
 - Kelurahan/Desa Wringin Putih (Kodepos : 50552)
 - Kelurahan/Desa Wujil (Kodepos : 50552)

7. Kecamatan Bringin
 Daftar nama Desa/Kelurahan di Kecamatan Bringin di Kabupaten Semarang, Provinsi Jawa Tengah (Jateng) :
 - Kelurahan/Desa Rembes (Kodepos : 50218)
 - Kelurahan/Desa Banding (Kodepos : 50772)
 - Kelurahan/Desa Bringin (Kodepos : 50772)
 - Kelurahan/Desa Gogodalem (Kodepos : 50772)
 - Kelurahan/Desa Kalijambe (Kodepos : 50772)
 - Kelurahan/Desa Kalikurmo (Kodepos : 50772)
 - Kelurahan/Desa Lebak (Kodepos : 50772)
 - Kelurahan/Desa Nyemoh (Kodepos : 50772)
 - Kelurahan/Desa Pakis (Kodepos : 50772)
 - Kelurahan/Desa Popongan (Kodepos : 50772)
 - Kelurahan/Desa Sambirejo (Kodepos : 50772)
 - Kelurahan/Desa Sendang (Kodepos : 50772)
 - Kelurahan/Desa Tanjung (Kodepos : 50772)
 - Kelurahan/Desa Tempuran (Kodepos : 50772)
 - Kelurahan/Desa Truko (Kodepos : 50772)
 - Kelurahan/Desa Wiru (Kodepos : 50772)

8. Kecamatan Getasan
 Daftar nama Desa/Kelurahan di Kecamatan Getasan di Kabupaten Semarang, Provinsi Jawa Tengah (Jateng) :
 - Kelurahan/Desa Batur (Kodepos : 50774)
 - Kelurahan/Desa Getasan (Kodepos : 50774)
 - Kelurahan/Desa Jetak (Kodepos : 50774)
 - Kelurahan/Desa Kopeng (Kodepos : 50774)
 - Kelurahan/Desa Manggihan (Kodepos : 50774)
 - Kelurahan/Desa Ngrawan (Kodepos : 50774)
 - Kelurahan/Desa Nogosaren (Kodepos : 50774)
 - Kelurahan/Desa Polobogo (Kodepos : 50774)
 - Kelurahan/Desa Samirono (Kodepos : 50774)
 - Kelurahan/Desa Sumogawe (Kodepos : 50774)
 - Kelurahan/Desa Tajuk (Kodepos : 50774)
 - Kelurahan/Desa Tolokan (Kodepos : 50774)
 - Kelurahan/Desa Wates (Kodepos : 50774)

9. Kecamatan Jambu
 Daftar nama Desa/Kelurahan di Kecamatan Jambu di Kabupaten Semarang, Provinsi Jawa Tengah (Jateng) :
 - Kelurahan/Desa Genting (Kodepos : 50271)
 - Kelurahan/Desa Bedono (Kodepos : 50663)
 - Kelurahan/Desa Brongkol (Kodepos : 50663)
 - Kelurahan/Desa Gemawang (Kodepos : 50663)
 - Kelurahan/Desa Gondoriyo (Kodepos : 50663)
 - Kelurahan/Desa Jambu (Kodepos : 50663)
 - Kelurahan/Desa Kebondalem (Kodepos : 50663)
 - Kelurahan/Desa Kelurahan (Kodepos : 50663)
 - Kelurahan/Desa Kuwarasan (Kodepos : 50663)
 - Kelurahan/Desa Rejosari (Kodepos : 50663)

10. Kecamatan Kaliwungu
 Daftar nama Desa/Kelurahan di Kecamatan Kaliwungu di Kabupaten Semarang, Provinsi Jawa Tengah (Jateng) :
 - Kelurahan/Desa Kradenan (Kodepos : 50221)
 - Kelurahan/Desa Jetis (Kodepos : 50229)
 - Kelurahan/Desa Kaliwungu (Kodepos : 50229)
 - Kelurahan/Desa Kener (Kodepos : 50229)
 - Kelurahan/Desa Mukiran (Kodepos : 50229)
 - Kelurahan/Desa Pager (Kodepos : 50229)
 - Kelurahan/Desa Papringan (Kodepos : 50229)
 - Kelurahan/Desa Payungan (Kodepos : 50229)
 - Kelurahan/Desa Rogomulyo (Kodepos : 50229)
 - Kelurahan/Desa Siwal (Kodepos : 50229)
 - Kelurahan/Desa Udanwuh (Kodepos : 50229)

11. Kecamatan Pabelan
 Daftar nama Desa/Kelurahan di Kecamatan Pabelan di Kabupaten Semarang, Provinsi Jawa Tengah (Jateng) :
 - Kelurahan/Desa Bejaten (Kodepos : 50771)
 - Kelurahan/Desa Bendungan (Kodepos : 50771)
 - Kelurahan/Desa Giling (Kodepos : 50771)
 - Kelurahan/Desa Glawan (Kodepos : 50771)
 - Kelurahan/Desa Jembrak (Kodepos : 50771)
 - Kelurahan/Desa Kadirejo (Kodepos : 50771)
 - Kelurahan/Desa Karanggondang (Kodepos : 50771)
 - Kelurahan/Desa Kauman Lor (Kodepos : 50771)
 - Kelurahan/Desa Pabelan (Kodepos : 50771)
 - Kelurahan/Desa Padaan (Kodepos : 50771)
 - Kelurahan/Desa Segiri (Kodepos : 50771)
 - Kelurahan/Desa Semowo (Kodepos : 50771)
 - Kelurahan/Desa Sukoharjo (Kodepos : 50771)
 - Kelurahan/Desa Sumberejo (Kodepos : 50771)
 - Kelurahan/Desa Terban (Kodepos : 50771)
 - Kelurahan/Desa Tukang (Kodepos : 50771)
 - Kelurahan/Desa Ujung-Ujung (Kodepos : 50771)

12. Kecamatan Pringapus
 Daftar nama Desa/Kelurahan di Kecamatan Pringapus di Kabupaten Semarang, Provinsi Jawa Tengah (Jateng) :
 - Kelurahan/Desa Wonorejo (Kodepos : 50212)
 - Kelurahan/Desa Candirejo (Kodepos : 50214)
 - Kelurahan/Desa Derekan (Kodepos : 50214)
 - Kelurahan/Desa Jatirunggo (Kodepos : 50214)
 - Kelurahan/Desa Pringapus (Kodepos : 50214)
 - Kelurahan/Desa Pringsari (Kodepos : 50214)
 - Kelurahan/Desa Wonoyoso (Kodepos : 50214)
 - Kelurahan/Desa Penawangan (Kodepos : 50513)
 - Kelurahan/Desa Klepu (Kodepos : 50552)

13. Kecamatan Sumowono
 Daftar nama Desa/Kelurahan di Kecamatan Sumowono di Kabupaten Semarang, Provinsi Jawa Tengah (Jateng) :
 - Kelurahan/Desa Kebonagung (Kodepos : 50123)
 - Kelurahan/Desa Losari (Kodepos : 50611)
 - Kelurahan/Desa Bumen (Kodepos : 50662)
 - Kelurahan/Desa Candigaron (Kodepos : 50662)
 - Kelurahan/Desa Duren (Kodepos : 50662)
 - Kelurahan/Desa Jubelan (Kodepos : 50662)
 - Kelurahan/Desa Kemawi (Kodepos : 50662)
 - Kelurahan/Desa Kemitir (Kodepos : 50662)
 - Kelurahan/Desa Keseneng (Kodepos : 50662)
 - Kelurahan/Desa Lanjan (Kodepos : 50662)
 - Kelurahan/Desa Mendongan (Kodepos : 50662)
 - Kelurahan/Desa Ngadikerso (Kodepos : 50662)
 - Kelurahan/Desa Piyanggang (Kodepos : 50662)
 - Kelurahan/Desa Pledokan (Kodepos : 50662)
 - Kelurahan/Desa Sumowono (Kodepos : 50662)
 - Kelurahan/Desa Trayu (Kodepos : 50662)

14. Kecamatan Suruh
 Daftar nama Desa/Kelurahan di Kecamatan Suruh di Kabupaten Semarang, Provinsi Jawa Tengah (Jateng) :
 - Kelurahan/Desa Plumbon (Kodepos : 50186)
 - Kelurahan/Desa Beji Lor (Kodepos : 50776)
 - Kelurahan/Desa Bonomerto (Kodepos : 50776)
 - Kelurahan/Desa Cukilan (Kodepos : 50776)
 - Kelurahan/Desa Dadapayam (Kodepos : 50776)
 - Kelurahan/Desa Dersansari (Kodepos : 50776)
 - Kelurahan/Desa Gunung Tumpeng (Kodepos : 50776)
 - Kelurahan/Desa Jatirejo (Kodepos : 50776)
 - Kelurahan/Desa Kebowan (Kodepos : 50776)
 - Kelurahan/Desa Kedungringin (Kodepos : 50776)
 - Kelurahan/Desa Ketanggi (Kodepos : 50776)
 - Kelurahan/Desa Krandon Lor (Kodepos : 50776)
 - Kelurahan/Desa Medayu (Kodepos : 50776)
 - Kelurahan/Desa Purworejo (Kodepos : 50776)
 - Kelurahan/Desa Reksosari (Kodepos : 50776)
 - Kelurahan/Desa Sukorejo (Kodepos : 50776)
 - Kelurahan/Desa Suruh (Kodepos : 50776)

15. Kecamatan Susukan
 Daftar nama Desa/Kelurahan di Kecamatan Susukan di Kabupaten Semarang, Provinsi Jawa Tengah (Jateng) :
 - Kelurahan/Desa Badran (Kodepos : 50777)
 - Kelurahan/Desa Bakalrejo (Kodepos : 50777)
 - Kelurahan/Desa Gentan (Kodepos : 50777)
 - Kelurahan/Desa Kemetul (Kodepos : 50777)
 - Kelurahan/Desa Kenteng (Kodepos : 50777)
 - Kelurahan/Desa Ketapang (Kodepos : 50777)
 - Kelurahan/Desa Koripan (Kodepos : 50777)
 - Kelurahan/Desa Muncar (Kodepos : 50777)
 - Kelurahan/Desa Ngasinan (Kodepos : 50777)
 - Kelurahan/Desa Sidoharjo (Kodepos : 50777)
 - Kelurahan/Desa Susukan (Kodepos : 50777)
 - Kelurahan/Desa Tawang (Kodepos : 50777)
 - Kelurahan/Desa Timpik (Kodepos : 50777)

16. Kecamatan Tengaran
 Daftar nama Desa/Kelurahan di Kecamatan Tengaran di Kabupaten Semarang, Provinsi Jawa Tengah (Jateng) :
 - Kelurahan/Desa Tegalrejo (Kodepos : 50225)
 - Kelurahan/Desa Barukan (Kodepos : 50775)
 - Kelurahan/Desa Bener (Kodepos : 50775)
 - Kelurahan/Desa Butuh (Kodepos : 50775)
 - Kelurahan/Desa Cukil (Kodepos : 50775)
 - Kelurahan/Desa Duren (Kodepos : 50775)
 - Kelurahan/Desa Karangduren (Kodepos : 50775)
 - Kelurahan/Desa Klero (Kodepos : 50775)
 - Kelurahan/Desa Nyamat (Kodepos : 50775)
 - Kelurahan/Desa Patemon (Kodepos : 50775)
 - Kelurahan/Desa Regunung (Kodepos : 50775)
 - Kelurahan/Desa Sruwen (Kodepos : 50775)
 - Kelurahan/Desa Sugihan (Kodepos : 50775)
 - Kelurahan/Desa Tegalwaton (Kodepos : 50775)
 - Kelurahan/Desa Tengaran (Kodepos : 50775)

17. Kecamatan Tuntang
 Daftar nama Desa/Kelurahan di Kecamatan Tuntang di Kabupaten Semarang, Provinsi Jawa Tengah (Jateng) :
 - Kelurahan/Desa Karangtengah (Kodepos : 50131)
 - Kelurahan/Desa Tlogo (Kodepos : 50219)
 - Kelurahan/Desa Candirejo (Kodepos : 50773)
 - Kelurahan/Desa Delik (Kodepos : 50773)
 - Kelurahan/Desa Gedangan (Kodepos : 50773)
 - Kelurahan/Desa Jombor (Kodepos : 50773)
 - Kelurahan/Desa Kalibeji (Kodepos : 50773)
 - Kelurahan/Desa Karanganyar (Kodepos : 50773)
 - Kelurahan/Desa Kesongo (Kodepos : 50773)
 - Kelurahan/Desa Lopait (Kodepos : 50773)
 - Kelurahan/Desa Ngajaran (Kodepos : 50773)
 - Kelurahan/Desa Rowosari (Kodepos : 50773)
 - Kelurahan/Desa Sraten (Kodepos : 50773)
 - Kelurahan/Desa Tlompakan (Kodepos : 50773)
 - Kelurahan/Desa Tuntang (Kodepos : 50773)
 - Kelurahan/Desa Watuagung (Kodepos : 50773)

18. Kecamatan Ungaran Barat
 Daftar nama Desa/Kelurahan di Kecamatan Ungaran Barat di Kabupaten Semarang, Provinsi Jawa Tengah (Jateng) :
 - Kelurahan/Desa Ungaran (Kodepos : 50511)
 - Kelurahan/Desa Genuk (Kodepos : 50512)
 - Kelurahan/Desa Candirejo (Kodepos : 50513)
 - Kelurahan/Desa Bandarjo (Kodepos : 50517)
 - Kelurahan/Desa Langensari (Kodepos : 50518)
 - Kelurahan/Desa Branjang (Kodepos : 50519)
 - Kelurahan/Desa Kalisidi (Kodepos : 50519)
 - Kelurahan/Desa Keji (Kodepos : 50519)
 - Kelurahan/Desa Lerep (Kodepos : 50519)
 - Kelurahan/Desa Gogik (Kodepos : 50551)
 - Kelurahan/Desa Nyatnyono (Kodepos : 50551)

19. Kecamatan Ungaran Timur
 Daftar nama Desa/Kelurahan di Kecamatan Ungaran Timur di Kabupaten Semarang, Provinsi Jawa Tengah (Jateng) :
 - Kelurahan/Desa Sidomulyo (Kodepos : 50514)
 - Kelurahan/Desa Kalirejo (Kodepos : 50515)
 - Kelurahan/Desa Susukan (Kodepos : 50516)
 - Kelurahan/Desa Beji (Kodepos : 50519)
 - Kelurahan/Desa Gedanganak (Kodepos : 50519)
 - Kelurahan/Desa Kalikayen (Kodepos : 50519)
 - Kelurahan/Desa Kalongan (Kodepos : 50519)
 - Kelurahan/Desa Kawengen (Kodepos : 50519)
 - Kelurahan/Desa Leyangan (Kodepos : 50519)
 - Kelurahan/Desa Mluweh (Kodepos : 50519)

(SUMBER;ARSIP KAB.SEMARANG)
Read More