BPD LEMAHIRENG BAWEN mengadakan konsolidasi


Malam senin tepatnya tanggal 17 MARET 2013 Badan Permusyawaratan Desa (BPD) LEMAHIRENG mengadakan pertemuan yang perdana periode pemerintahan Bpk.Utomo selaku kades yang baru menjabat selama 3 bulan terakhir...Bertempat di rumahnya Bapak ketua BPD yakni beliau Bpk.Taryono di RW I. Di hadiri 8 personil dari RW masing-masing .

  Karena baru pertama kali mengadakan pertemuan secara resmi maka wajarlah kalau pertemuan itu suasana masih dalam tahap keakraban antara personel satu dengan personel yang lain.
Suasananya santai kadang guyon dan yang jelas saling melontarkan unek-uneknya masing-masing meskipun masih terkesan canggung dan agak rikuh pekewuh.

Di luar dugaan  beliaunya sang ketua yaitu Bp.Taryono ternyata mempunyai bahan diskusi yang sudah di siapkan berkaitan dengan progam kerja BPD ke depan. Sebagai pemanas sang ketua membuka penjelasannya tentang definisi BPD secara resmi baik itu status hukumnya... posisi secara resmi nya dan yang paling penting adalah menekankan bahwa semua anggota BPD harus selalu berkoordinasi satu sama lain supaya bisa membuat BPD dalam kepemimpinannya lebih baik dari BPD LEMAH IRENG yang kemarin.



Dalam pemaparannya beliau Bp.Taryono juga menjelaskan secara gamblang bahwa fungsi BPD itu ada 3 point yang harus selalu menjadi patokan kinerja seorang anggota BPD ke depannya.

Antara lain..

1.Legistatif 


 Dalam fungsi ini beliau menjelaskan bahwa BPD bertugas mengesahkan setiap keputusan yang akan di jalankan secara menyeluruh di desa lemah ireng. secara kesimpulan dalam konteks ini adalah kebijakan apapun dari pemerintah desa lemahireng harus melewati BPD dulu baru di gelontorkan ke masyarakat secara luas.walaupun dalam hal ini masih banyak celahnya...Dan dalam hal ini harus melibatkan pihak-pihak terkait antara lain perangkat desa,tokoh masyarakat dan BPD sendiri sebagai mediatornya.

Pasal 2

1.        BPD berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
2.        BPD berkedudukan sejajar dan menjadi mitra Pemerintah Desa.
3.        BPD sebagai Badan Permusyawaratan Desa merupakan wahana untuk melaksanakan Demokrasi berdasarkan Pancasila.


Pasal 3

(1)      BPD berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
(2)      Mengawasi pelaksanaan kebijakan Peraturan Desa, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, dan Keputusan Kepala Desa.
(3)      Mengayomi dan menjaga kelestarian adat istiadat yang hidup dan berkembang dalam masyarakat sepanjang menunjang pelaksanaan pembangunan.



2.Aspirasi

   Nah kalau point ini jelas lah sesuai dengan posisi BPD sendiri yaitu sebagai penampung aspirasi masyarakat luas yang nantinya akan di godog di pertemuan BPD dan juga di sampaikan kepada pemerintah desa atas nama aspirasi masyarakat.Menyinggung sedikit tentang aspirasi ini bentuknya macam-macam dan beragam karena masyarakat sendiri secara intelektualitas dan kepekaan sosialnya berbeda-beda . 

Tetapi memang peran BPD sendiri  hanya sekedar jembatan atau penyambung aspirasi masyarakat ke pemerintahan desa, Begitupun sebaliknya ketika dari pemerintah desa ada program atau informasi yang memang harus di sampaikan kepada masyarakat luas BPD juga berkewajiban mensosialisasikan kepada masyarakat karena memang hak nya  . Yaaa....namanya saja aspirasi ya bisa berupa apa saja.Bisa berupa masukan,keluhan,teguran atau bahkan protes dalam tanda kutib yang di mata masyarakat itu kinerja atau kualitas pemerintah desa harus di perbaiki..Di sinilah sebenarnya posisi BPD yang sesungguhnya sebagai penengah antara masyarakat dan pemerintahan desa.


TATA CARA MENGGALI, MENAMPUNG DAN 
MENYALURKAN ASPIRASI MASYARAKAT

Pasal 19

(1)      Cara menggali dan menampung aspirasi masyarakat dapat dilakukan dengan sarasehan, anjangsana, temu warga atau bentuk lain sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat.
(2)      Menerima masukan dan saran aspirasi masyarakat guna bahan pertimbangan kebijakan untuk disampaikan Pemerintah Desa.
(3)      Aspirasi masyarakat yang ditampung, disalurkan kepada Pemerintah Desa guna peningkatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
3.Kontrolisasi

  Kalau sudah bicara kontrol pasti di kaitkan dengan ilmu matematika ya... emang bener kalau urusan ini sarat dengan ilmu pasti tersebut dan tidak dapat di pungkiri bahwa fungsi kontrol ini juga mengontrol dana dari pemerintah yang masuk ke desa .. Baik itu dananya berapa... di gunakan untuk apa... dan dalam pelaksananya juga mengawasi gerak dana tersebut sampai pada masyarakat atau tidak(di selewengkan).

Di samping itu selain kontrol masalah dana dari pemerintah. BPD juga melakukan kontrol terhadap kinerja personel pemerintahan desa supaya sesuai aturan yang berlaku. BPD  harus BERANI menegur ketika terjadi penyimpangan dan merugikan masyarakat baik itu secara informasi, juga pelayanan surat menyurat dan penyaluran dana pembangunan dari pemerintah . 

Itulah sebenarnya posisi BPD berdiri di desa lemah ireng.Sejurus kemudian di buka ruang diskusi .. langsung saja para peserta saling melontarkan pemikiranya di forum tersebut.Diskusi sempat memanas ketika salah seorang anggota BPD membuka konflik yang telah terjadi di masyarakat dan secara kesimpulan telah terjadi miscomunicasion antara pihak pemerintah desa dan BPD sendiri.Dan mengakibatkan opini umum yang menyudutkan pihak terkait dalam hal ini adalah salah satu perangkat desa. Namun dengan kebijaksanaannya beliau bapak Taryono mengambil keputusan bahwa secepatnya akan meminta klarifikasi langsung kepihak terkait yaitu pemerintah desa itu sendiri sebelum terjadi opini yang meluas dan merusak image pemerintah desa..

 Anggota BPD mempunyai hak :

1.Mengajukan rancangan Peraturan Desa dan atau menyetujui perubahan mengenai peraturan desa yang diusulkan oleh Pemerintah Desa;
Mengajukan pertanyaan;
Menyampaikan usul dan pendapat kepada Pemerintah Desa;
Memilih dan dipilih; dan
Memperoleh tunjangan, dan uang sidang serta penghasilan lain yang sah yang besarnya disesuaikan dengan kemampuan keuangan desa.

(2)  Anggota BPD mempunyai kewajiban :
Mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar 1945, dan menaati segala peraturan perundang-undangan;
Melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
Mempertahankan dan memelihara hukum nasional serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
Menyerap, menampung, menghimpun dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat;
Memproses pemilihan Kepala Desa;
Mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan;
Menghormati nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat setempat, dan ;
Menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga kemasyarakatan.

Sekilas sepeti itulah suasana pertemuan BPD desa lemah ireng di pertemuan perdana nya dan dengan seabrek permasalahan yang telah menghadang di depan mata dan mau tidak mau harus di cari solusinya demi kemajuan dan ketransparanan desa lemah ireng pada periode kepemimpinan Bp.UTOMO selaku kades yang baru di desa lemah ireng kec,bawen kab.semarang.





Ketua             ;Bp.Taryono

Bendahara      ;Bpk.Kabul widodo

Sekretaris       ;Bpk.suradi

Anggota

1.Budiyono
2.Muhamad zaenuri
3.Suwarno
4.Sri yadi
5.Sutoro
6.Saryono
7.Kustiyanto
8.Gunanto

Di poskan oleh sangpembangkang.com