UNGARAN – Sejumlah warga Desa Lemah Ireng, Bawen, Kabupaten Semarang diteror oleh oknum perangkat desa (pamong) dan organisasi masyarakat (ormas) tertentu. Mereka dipaksa segera menyerahkan tanahnya kepada pemerintah.
Ketua RW 03 Desa Lemah Ireng Kusman Sutiyono menuturkan, belakangan ini sejumlah warga yang belum bersedia melepaskan tanahnya untuk pembangunan jalan tol Semarang-Solo seksi II Ungaran- Bawen sering didatangi oleh oknum pamong Desa Lemah Ireng. Kedatangan oknum pamong desa tersebut untuk menekan warga agar segera melepaskan tanahnya untuk kepentingan proyek jalan tol dan segera mengambil uang konsinyasi yang telah dititipkan di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Semarang
“Bahkan warga sering mendapat ancaman dari oknum perangkat desa itu.Warga yang tidak mau melepaskan tanahnya diancam tidak akan dilayani jika meminta pelayanan administrasi dari pemerintah desa,” ungkap Kusman, kemarin. Intinya,warga diminta segera mengambil uang konsinyasi pembayaran ganti rugi jalan tol.Alasannya jika tidak segera diambil, uang tersebut akan hilang.

Dia mengaku sudah dua kali didatangi oknum perangkat desa yang berinisial SL dan KS. Kedatangan dua orang oknum perangkat desa itu juga untuk menerornya seperti sejumlah warga yang belum bersedia melepaskan tanahnya. “Selain perangkat desa ada juga anggota ormas yang potongannya seperti preman mendatangi sejumlah warga yang menolak konsinyasi.Hanya mereka tidak bersedia memperlihatkan identitas dirinya,”bebernya.
Meski demikian, dirinya dan warga Lemah Ireng tetap kukuh dengan keputusannya dan tak terpengaruh dengan tekanan tersebut.“Meski ditekan, saya tidak takut dan tetap tidak mau menuruti permintaan mereka. Saya dan warga tetap menuntut pemerintah bersikap transparan bersedia memperlihatkan hasil penilaian tim appraisal independen, terkait penetapan harga ganti rugi,”tandasnya.
Sementara itu,Bupati Semarang Mundjirin menyayangkan adanya oknum pamong desa yang berani mengancam warga pemilik lahan.“Semestinya pamong desa itu bertugas ngemong masyarakat,bukan mengancam masyarakat seperti itu. Pembebasan tanah tidak perlu dilakukan dengan ancaman. Yang penting sesuai dengan aturan yang ada,”sesalnya.
Disinggung mengenai tuntutan warga yang meminta agar pemerintah bersikap transparan soal penghitungan nilai ganti rugi lahan yang dilakukan tim appraisal independen,Mundjirin berjanji akan memenuhi permintaan warga tersebut. “Saya sudah meminta kepada TPT (Tim Pengadaan Tanah) Jateng. Dan sekarang, salinan hasil penilaian tim appraisal sudah ada di tangan saya. Bagi warga Lemah Ireng yang ingin melihat silahkan datang temui saya,”ujarnya.
Bupati menyatakan, tidak ada yang dirahasiakan oleh pemerintah terkait penghitungan nilai ganti rugi tanah warga Desa Lemah Ireng. Dan pemerintah telah melaksanakan semua tahapan pembebasan lahan jalan tol sesuai dengan aturan yang berlaku. “Bagi saya masalah ini tidak ada istilah rahasia.Semuanya harus dilakukan secara terbuka, biar warga meyakini dalam penetapan ganti rugi ini tidak ada permainan. Bagaimana pun juga saya tetap berpihak kepada warga,”tukasnya.
Mundjirin berharap,setelah warga Desa Lemah Ireng yang menolak harga ganti rugi melihat sendiri hasil penghitungan nilai ganti rugi yang ditetapkan tim appraisal yakni PT Eka Karya Asa Mandiri yang telah diberikan kepada TPT Jateng dengan nomor surat 017a/ EKAM. BDG/UM/LA/109 perihal laporan akhir, mereka bisa legowo dan bersedia melepaskan tanahnya untuk kepentingan pembangunan jalan tol.“Kami berharap warga bisa legowo dan membantu kelancaran proses pembebasan lahan,”tandasnya. angga rosa