Ketentuan umum BPD(LEMAH IRENG)


BAB I
KETENTUAN UMUM



Pasal 1

Dalam Keputusan Peraturan Tata Tertib ini yang dimaksud dengan :
1.        Pemerintah Kabupaten adalah Pemerintah Kabupaten .
2.        Bupati adalah Bupati setempat.
3.        Bupati atau Pejabat yang ditunjuk adalah pejabat yang berwenang dan berhak mengesahkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa.
4.        Camat adalah Camat setempat, yang merupakan unsur perangkat daerah sebagai pemimpin kecamatan yang melaksanakan pelimpahan sebagai wewenang Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah.
5.        Kepala Desa atau Penjabat Kepala Desa adalah Kepala Desa setempat atau Penjabat Kepala Desa , seorang pejabat yang ditunjuk dan diangkat oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan hak, wewenang dan kewajiban Kepala Desa dalam kurun waktu tertentu.
6.        Badan Permusyawaratan Desa, selanjutnya disebut BPD adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa, sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
7.        Pemerintah Desa adalah Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Perangkat Desa lainnya sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
8.        Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
9.        Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh Badan Permusyawaratan Desa bersama Kepala Desa.
10.     Lembaga Kemasyarakatan adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra Pemerintah Desa dalam memberdayakan masyarakat.
11.     Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disebut APBDes adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Desa dan BPD, yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.
12.     Kode Etik BPD adalah suatu ketentuan etika perilaku sebagai acuan kinerja Anggota BPD dalam melaksanakan tugasnya.
13.     Tanah Kas Desa adalah tanah bekas bengkok dan tanah lain yang dikuasai Desa berupa tanah sawah dan atau tanah darat yang menjadi kekayaan Desa.
14.     Pihak Ketiga adalah instansi, lembaga, badan hukum dan perorangan diluar Pemerintah Desa, antara lain Pemerintah, Pemerintah Propinsi, Pemerintah Kabupaten, Pemerintah negara Asing, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Desa, Koperasi, Swasta Nasional, dan Swasta Asing, Lembaga Keuangan dalam dan luar negeri.

BAB II
KEDUDUKAN, FUNGSI, TUGAS DAN WEWENANG BPD




Pasal 2

1.        BPD berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
2.        BPD berkedudukan sejajar dan menjadi mitra Pemerintah Desa.
3.        BPD sebagai Badan Permusyawaratan Desa merupakan wahana untuk melaksanakan Demokrasi berdasarkan Pancasila.


Pasal 3

(1)      BPD berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
(2)      Mengawasi pelaksanaan kebijakan Peraturan Desa, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, dan Keputusan Kepala Desa.
(3)      Mengayomi dan menjaga kelestarian adat istiadat yang hidup dan berkembang dalam masyarakat sepanjang menunjang pelaksanaan pembangunan.

Pasal 4

BPD mempunyai tugas dan wewenang :
a.    Membahas rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
b.    Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa;
c.     Melakukan pengawasan terhadap kebijakan Pemerintah Desa dalam pengurusan dan pengelolaan sumber pendapatan dan kekayaan desa;
d.    Membahas, menyetujui dan menetapkan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
e.    Memberitahukan kepada Kepala Desa mengenai akan berakhirnya masa jabatan Kepala Desa secara tertulis 6 (enam) bulan sebelum berakhir masa jabatan;
f.     Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa;
g.    Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;
h.    Bersama Kepala Desa membentuk panitia pemilihan Perangkat Desa;
i.      Memberikan persetujuan pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa;
j.     Memberikan persetujuan penunjukan seorang pejabat dari Perangkat Desa oleh Kepala Desa dalam hal terdapat lowongan jabatan Perangkat Desa;
k.    Memberikan persetujuan kerjasama antar Desa dalam Kabupaten maupun antar desa di luar Kabupaten;
l.      Menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat;
m.   Menyusun tata tertib Badan Permusyawaratan Desa (BPD);
n.    Mengadakan perubahan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
o.    Memberikan persetujuan pengalihan Sumber Pendapatan Desa yang dimiliki dan dikelola oleh Pemerintah Desa kepada pihak lain;
p.    Memberikan persetujuan pengelolaan kekayaan Desa yang dilakukan dengan pihak lain yang saling menguntungkan;
q.    Memberikan persetujuan atas perubahan fungsi Tanah Kas Desa untuk kepentingan desa sendiri maupun kepentingan pihak lain.

Pasal 5

BPD berwenang memberikan peringatan tertulis kepada Kepala Desa, paling banyak 3 (tiga) kali secara berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing 30 (tiga puluh) hari, apabila Kepala Desa melakukan pelanggaran pada peraturan dan perundang-undangan atau norma masyarakat yang berlaku, dan atau dalam melaksanakan tugasnya tidak dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat secara adil, diskriminatif serta mempersulit setiap keperluan masyarakat.

Pasal 6

Apabila sampai dengan teguran ke 3 (tiga) tidak diindahkan oleh Kepala Desa, Bupati atas laporan BPD dapat memberikan sanksi administratif berupa peringatan, pemberhentian sementara dan pemberhentian setelah didahului pemeriksaan instansi yang berwenang.

BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN BPD

Pasal 7

BPD mempunyai hak :
a.    Meminta keterangan kepada Pemerintah Desa mengenai permasalahan Desa;
b.    Meminta keterangan kepada pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa atau warga masyarakat baik secara lesan atau tertulis dengan menjunjung tinggi keterbukaan, kejujuran, dan obyektifitas;
c.    Menyatakan pendapat;
d.    Menerima laporan keterangan pertanggungjawaban atas laporan pertanggungjawaban Kepala Desa yang disampaikan kepada Bupati;
e.    Menerima laporan akhir masa jabatan Kepala Desa.

Pasal 8

(1)  Anggota BPD mempunyai hak :
Mengajukan rancangan Peraturan Desa dan atau menyetujui perubahan mengenai peraturan desa yang diusulkan oleh Pemerintah Desa;
Mengajukan pertanyaan;
Menyampaikan usul dan pendapat kepada Pemerintah Desa;
Memilih dan dipilih; dan
Memperoleh tunjangan, dan uang sidang serta penghasilan lain yang sah yang besarnya disesuaikan dengan kemampuan keuangan desa.
(2)  Anggota BPD mempunyai kewajiban :
Mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar 1945, dan menaati segala peraturan perundang-undangan;
Melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
Mempertahankan dan memelihara hukum nasional serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
Menyerap, menampung, menghimpun dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat;
Memproses pemilihan Kepala Desa;
Mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan;
Menghormati nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat setempat, dan ;
Menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga kemasyarakatan.



BAB IV
PEMBERHENTIAN DAN MASA KEANGGOTAAN

Pasal 9

(1)      Anggota BPD berhenti bersama-sama pada saat BPD yang baru telah disahkan dan dilantik oleh Bupati atau Pejabat yang ditunjuk.
(2)      Masa keanggotaan BPD adalah 6 (enam) tahun dan dapat diangkat / diusulakn kembali untuk 1 (satu) kali masa keanggotaan berikutnya.

Pasal 10

(1)      Anggota BPD berhenti karena :
a.    Meninggal dunia;
b.    Permintaan sendiri;
c.     Diberhentikan.
(2)      Anggota BPD diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena :
a.    Berakhir masa keanggotaannya;
b.    Tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan;
c.     Tidak lagi memenuhi syarat sebagai Anggota BPD;
d.    Dinyatakan melanggar sumpah / janji;
e.    Tidak melaksanakan kewajiban sebagai Anggota BPD, dan atau;
f.     Melanggar larangan bagi Anggota BPD;
(3)      Apabila ada Anggota BPD yang berhenti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digantikan warga masyarakat yang sudah ditetapkan menjadi calon Anggota BPD dari wilayah yang diwakili. 

BAB V
PIMPINAN BPD

Pasal  11

(1).    Pimpinan BPD terdiri dari 1 (satu) orang Ketua, 1 (satu) orang Wakil Ketua, dan 1 (satu) orang sekretaris.
(2).    Pimpinan BPD sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) dipilih dari dan oleh anggota BPD secara langsung dalam rapat BPD yang diadakan secara khusus dengan cara musyawarah mufakat.
(3).    Rapat pemilihan pimpinan BPD untuk pertama kali dipimpin oleh anggota tertua dan dibantu oleh anggota termuda.
(4).    Apabila dalam musyawarah tidak tercapai kesepakatan maka pemilihan dilaksanakan secara voting.
(5).    Sekretaris BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selain sebagai unsur pimpinan, memimpin sekretariat BPD dan dapat dibantu oleh staf sesuai kebutuhan yang diangkat oleh Kepala Desa dan bukan dari Perangkat Desa.

Pasal 12

Kewenangan Pimpinan terhadap Anggota BPD :
1.        Memberikan peringatan secara lesan kepada Anggota BPD yang melalaikan tugas dan melanggar kode etik, sumpah atau janji Anggota BPD.
2.        Peringatan kepada Anggota BPD sebagaimana dimaksud ayat (1) di atas apabila tidak diindahkan oleh anggota yang bersangkutan maka diberikan peringatan secara tertulis. dan jika tetap tidak ada perubahan maka pimpinan BPD mengusulkan kepada Bupati untuk memberhentikan yang bersangkutan dan mengusulkan pengganti  yang sudah ditetapkan menjadi calon Anggota BPD dari wilayah yang diwakili.
3.        Pimpinan BPD berhak mengundang rapat untuk anggota BPD.

Pasal 13

(1).    Masa jabatan Ketua BPD adalah 6 (enam) tahun.
(2).    Dalam hal Ketua berhalangan hadir dalam rapat maka Wakil Ketua mengganti Kedudukan Ketua dan selanjutnya sekretaris mengganti kedudukan Wakil Ketua.



BAB VI
PENGATURAN TATA TERTIB DAN MEKANISME KERJA

Pasal 14

(1).    Rapat BPD dipimpin oleh Pimpinan BPD.
(2).    Rapat BPD dapat dilakukan setiap saat atas usulan ⅔ Anggota BPD.
(3).    Rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan sah apabila dihadiri paling sedikit ½ (satu per dua) dari jumlah anggota BPD, dan keputusan ditetapkan berdasarkan suara terbanyak.
(4).    Dalam hal tertentu rapat BPD dinyatakan sah apabila dihadiri paling sedikit ⅔ (dua per tiga) dari jumlah anggota BPD, dan keputusan ditetapkan dengan persetujuan paling sedikit ½ (satu per dua) ditambah 1 (satu) dari jumlah anggota BPD yang hadir.
(5).    Pengambilan keputusan BPD dilaksanakan secara musyawarah mufakat, dan apabila tidak dapat dicapai musyawarah mufakat maka ditempuh melalui suara terbanyak / voting.
(6).    Dalam pengambilan keputusan mengenai orang atau lembaga maka voting dilakukan secara tertutup.
(7).    Dalam hal pengambilan keputusan mengenai sesuatu permasalahan yang tidak menyangkut orang maka voting dilakukan secara terbuka.
(8).    Hasil rapat BPD ditetapkan dengan Keputusan BPD dan dilengkapi dengan notulen rapat yang dibuat oleh sekretaris BPD.
(9).    Dalam hal Ketua BPD berhalangan, rapat dipimpin oleh Wakil Ketua.

Pasal 15

(1)      Tata tertib BPD ditetapkan dengan Keputusan BPD
(2)      Keputusan BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Bupati dengan tembusan Camat dan Kepala Desa.

BAB VII
TATA CARA PENETAPAN PERATURAN DESA

Pasal 16

(1)     Rancangan Peraturan Desa dapat disusun oleh Kepala Desa dan atau BPD.
(2)     Rancangan Peraturan Desa yang berasal dari Kepala Desa disampaikan secara tertulis kepada Ketua BPD melalui sekretaris BPD dan ketua-ketua bidang untuk diadakan pembahasan lebih lanjut.
(3)     Rancangan Peraturan Desa yang disusun oleh BPD setelah mendapat persetujuan 2/3 dari jumlah Anggota BPD, dan disampaikan secara tertulis kepada Kepala Desa.
(4)     BPD menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa.

Pasal 17

Tahap Pembahasan Peraturan Desa
(1)     Dalam hal Rancangan Peraturan Desa berasal dari Kepala Desa :
a.     Kepala Desa memberikan penjelasan dalam rapat paripurna BPD terhadap Rancangan Peraturan Desa yang diajukan oleh Kepala Desa.
b.    Pemandangan umum dalam rapat paripurna oleh pimpinan BPD yang membawakan suara BPD.
c.     Jawaban Kepala Desa secara lesan atau tertulis terhadap pemandangan umum BPD.
d.    BPD sebelum mengambil keputusan tentang Rancangan Peraturan Desa berasal dari Kepala Desa terlebih dahulu diadakan musyawarah dengan Anggota BPD.
e.     Pengambilan keputusan diadakan dalam rapat kerja BPD yang disetujui oleh sekurang-kurangnya ½ (satu per dua) ditambah 1 (satu) dari yang hadir
(2)     Dalam hal Rancangan Peraturan Desa berasal dari BPD :
a.     Pendapat Kepala Desa dalam dalam hal rapat paripurna BPD atas rancangan peraturan Desa yang berasal dari BPD.
b.     Jawaban Pimpinan BPD dalam rapat paripurna BPD terhadap pendapat Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada huruf (a).
c.     Sebelum diambil keputusan atas Rancangan Peraturan Desa mengadakan rapat kerja BPD untuk membahas lebih lanjut Rancangan Peraturan Desa dimaksud untuk kemudian ditetapkan menjadi Peraturan desa apabila dapat disetujui oleh Kepala Desa atau dihentikan pembahasannya apabila tidak disetujui oleh Kepala Desa.



BAB VIII
PEMBENTUKAN PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA

Pasal 18

(1)      Sebelum diadakan pemilihan Kepala Desa, BPD mengadakan rapat dipimpin Ketua BPD untuk :
a.    Membentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa beserta susunan kepanitiaannya;
b.    Membahas mengenai sumber biaya pemilihan Kepala Desa;
c.     Menetapkan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kepala Desa.
(2)      Rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihadiri oleh Camat atau Pejabat yang ditunjuk sebagai fasilitator.
(3)      Pengangkatan Panitia Pemilihan Kepala Desa harus mempertimbangkan kecakapan dalam bidang administrasi, kemampuan fisik dan keterwakilan unsur kewilayahan serta kelembagaan masyarakat Desa.
(4)      Keterwakilan unsur kewilayahan serta kelembagaan masyarakat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri dari unsur Perangkat Desa, Pengurus Lembaga Kemasyarakatan dan tokoh masyarakat.
(5)      Panitia sebagaimana dimaksud ayat (3) sebanyak-banyaknya terdiri dari 11 (sebelas) orang dan dapat dibantu oleh petugas yang ditunjuk panitia serta mendapatkan surat tugas dari ketua Panitia.
(6)      Dalam rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Camat memberikan penjelasan kepada peserta rapat mengenai hal-hal yang perlu untuk diketahui dan dipedomani dalam pelaksanaan pemilihan Kepala Desa.
(7)      Panitia Pemilihan Kepala Desa ditetapkan dengan Keputusan BPD dan dilaporkan kepada Bupati melalui Camat.
(8)      Dalam melaksanakan tugasnya Panitia Pemilihan Kepala Desa berpedoman kepada Tata Kerja Panitia Pemilihan Kepala Desa yang ditetapkan oleh BPD.



BAB IX
TATA CARA MENGGALI, MENAMPUNG DAN 
MENYALURKAN ASPIRASI MASYARAKAT

Pasal 19

(1)      Cara menggali dan menampung aspirasi masyarakat dapat dilakukan dengan sarasehan, anjangsana, temu warga atau bentuk lain sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat.
(2)      Menerima masukan dan saran aspirasi masyarakat guna bahan pertimbangan kebijakan untuk disampaikan Pemerintah Desa.
(3)      Aspirasi masyarakat yang ditampung, disalurkan kepada Pemerintah Desa guna peningkatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

BAB X
HUBUNGAN KERJA BPD DENGAN KEPALA DESA DAN
LEMBAGA KEMASYARAKATAN

Pasal 20

(1)      Hubungan kerja BPD dengan Kepala Desa merupakan hubungan timbal balik dan kemitraan dalam rangka penyelenggaraan, pembangunan dan kemasyarakatan.
(2)      Hubungan kerja BPD dengan Lembaga Kemasyarakatan merupakan hubungan konsultatif dan koordinatif.

BAB XI
TUNJANGAN DAN PEMBIAYAAN BPD

Pasal 21

(1)      Pimpinan dan Anggota BPD menerima tunjangan sesuai dengan kemampuan desa.
(2)      Tunjangan pimpinan dan Anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam APBDes.

Pasal 22

(1)      Untuk kegiatan BPD disediakan biaya operasional sesuai kemampuan keuangan desa yang dikelola oleh Sekretaris BPD.
(2)      Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan setiap tahun dalam APBDes.

Pasal 23

(1)      Dalam hal pelaksanaan kegiatannya, BPD diberikan tunjangan dan biaya operasional dari APBD Kabupaten.
(2)      Penggunaan tunjangan dan biaya kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipertanggungjawabkan kepada Bupati melalui Camat.

BAB XII
KODE ETIK BPD

Pasal 24

(1).    Dalam melaksanakan wewenang, tugas dan kewajibannya anggota BPD wajib menaati Kode Etik.
(2).    Kode Etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi norma-norma atau aturan-aturan yang merupakan kesatuan landasan etik atau filosofis dengan Peraturan Sikap, Perilaku, Ucapan, Tata Kerja, Tata Hubungan antar Lembaga Pemerintah Desa dan antar anggota serta antar Anggota BPD dengan pihak lain mengenai hal-hal yang diwajibkan, dilarang, atau tidak patut dilakukan oleh anggota BPD.

Pasal 25

Kode Etik bertujuan untuk menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas anggota BPD serta membantu anggota BPD dalam melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban serta tanggung jawabnya kepada masyarakat dan Negara.

Pasal 26

Anggota BPD wajib bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berjiwa Pancasila, taat kepada Undang-undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia tahun 1945 dan peraturan perundang-undangan, berintegritas tinggi, jujur dengan senantiasa menegakkan kebenaran dan keadilan, menjunjung tinggi demokrasi dan hak asasi manusia, mengemban amanat penderitaan rakyat, memenuhi Peraturan Tata Tertib BPD, menunjukkan profesionalisme sebagai anggota BPD dan selalu berupaya meningkatkan kualitas dan kinerjanya.

Pasal  27

(1)      Anggota BPD bertanggung jawab mengemban amanat penderitaan rakyat, melaksanakan tugasnya secara adil, mematuhi hukum, menghormati keberadaan BPD dalam melaksanakan tugas dan wewenang yang diberikan kepadanya demi kepentingan dan kesejahteraan rakyat, serta mempertahankan keutuhan bangsa dan kedaulatan Negara.
(2)      Anggota BPD bertanggung jawab menyampaikan dan memperjuangkan aspirasi masyarakat desa secara adil tanpa memandang suku, Agama, Ras, Golongan, dan Gender.

BAB XIII
PEMBAGIAN TUGAS PENGURUS BPD

Pasal  28

Pengurus BPD mempunyai tugas :
a.    Menyusun rencana kerja dan mengadakan pembagian kerja Ketua dan Wakil Ketua dan bidang-bidang BPD serta mengumumkannya dalam rapat BPD;
b.    Menetapkan kebijakan mengenai urusan rumah tangga BPD;
c.     Memimpin rapat BPD;
d.    Menyimpulkan hasil rapat BPD;
e.    Mengadakan koordinasi dengan Kepala Desa;
f.     Setiap Anggota BPD kecuali unsur pimpinan BPD, harus menjadi anggota salah satu bidang;
g.    Setiap bidang dipimpin oleh ketua bidang;
h.    Bidang-bidang BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
1.        Bidang Pemerintahan
2.        Bidang Pembangunan
3.        Bidang Kesra   
i.      Anggota BPD pengganti antar waktu menduduki tempat anggota bidang yang digantikannya.

Pasal  29

Tugas dan Kewajiban Pimpinan BPD :
1.    Menyusun rencana kerja dan mengadakan pembagian kerja Ketua dan Wakil Ketua serta sekretaris serta mengumumkannya dalam rapat BPD;
2.    Menetapkan kebijakan mengenai urusan rumah tangga BPD.
3.    Memimpin rapat BPD dengan menjaga agar peraturan Tata Tertib dilaksanakan dengan seksama, memberikan izin berbicara dan menjaga agar pembicara dapat menyampaikan pandangannya dengan tidak terganggu.
4.    Menyimpulkan hasil pembahasan dalam rapat yang dipimpinnya.
5.    Melaksanakan Keputusan Rapat.
6.    Menyampaikan keputusan rapat kepada pihak-pihak yang terkait langsung.
7.    Menyampaikan hasil musyawarah yang dianggap perlu kepada Kepala Desa.
8.    Mengadakan koordinasi dan konsultasi dengan pihak atau lembaga terkait.

Pasal  30

Bidang-bidang BPD mempunyai tugas :
Melakukan pembahasan terhadap Rancangan Peraturan dan rancangan Keputusan BPD ysng termasuk dalam tugas bidang masing-masing;
Melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pelaksanaan Pembangunan dan pelayanan terhadap masyarakat yang termasuk tugas bidangnya;
Membantu pimpinan BPD untuk mengupayakan penyelesaian masalah yang disampaikan Kepala Desa kepada BPD;
Mengadakan rapat kerja BPD atau rapat dengar pendapat dengan Kepala Desa, Perangkat Desa maupun Pengurus Lembaga Kemasyarakatan desa;
Mengajukan usul dan saran kepada Pimpinan BPD yang termasuk dalam ruang lingkup pada bidangnya masing-masing.

BAB  XIV
RAPAT BPD

Pasal  31

Jenis rapat BPD antara lain :
a.    Rapat Paripurna adalah rapat Anggota BPD yang dipimpin oleh Ketua atau Wakil Ketua selaku pimpinan rapat dan merupakan forum tertinggi dalam melaksanakan wewenang dan tugas BPD serta dapat mengambil keputusan untuk ditetapkan menjadi keputusan BPD;
b.    Rapat pimpinan adalah rapat unsur pimpinan yang dipimpin oleh Ketua BPD;
c.     Rapat Kerja adalah rapat antara BPD dengan Pemerintah Desa atau dengan Lembaga Kemasyarakatan Desa;
d.    Rapat Istimewa adalah rapat Anggota BPD atau bersama Pemerintah Desa untuk membahas permasalahan mendesak yang bersifat urgen untuk diselesaikan dan bersifat tertutup.

Pasal  32

Penentuan waktu rapat :
a.    Rapat BPD dilakukan sekurang-kurangnya satu kali dalam satu tahun;
b.    Waktu rapat dapat dilaksanakan pada siang hari atau malam hari yang dijadwalnya ditetapkan oleh pimpinan BPD;
c.     Apabila terdapat kepentingan yang bersifat mendesak BPD dapat mengadakan rapat atau sidang sesuai dengan kebutuhan;
d.    Untuk mengintensifkan kinerja BPD diadakan rapat rutin setiap tiga bulan.

Pasal  33

Tata cara rapat BPD :
a.    Sebelum rapat dimulai setiap Anggota BPD harus menandatangani daftar hadir;
b.    Untuk para undangan disediakan daftar hadir tersendiri;
c.     Rapat dibuka oleh pimpinan rapat apabila quorum telah tercapai berdasrkan kehadiran secara fisik kecuali ditentukan lain;
d.    Anggota BPD yang menandatangani daftar hadir apabila akan meningggalkan rapat harus memberitahukan kepada pimpinan rapat.

BAB XV
LARANGAN ANGGOTA BPD

Pasal  34

(1)      Pimpinan dan Anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa.
(2)      Pimpinan dan Anggota BPD dilarang :
a.    Sebagai pelaksana proyek desa;
b.    Merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat lain;
c.     Melakukan korupsi, kolusi, nepotisme dan menerima uang, barang dan atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
d.    Menyalahgunakan wewenang;
e.    Melanggar sumpah atau janji jabatan, dan;
f.     Melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan atau bertentangan dengan norma yang hidup dan berkembang dimasyarakat, serta melakukan perbuatan yang dapat menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap ketokohannya, seperti perbuatan asusila, baik perjudian, mabuk-mabukan, dan lain sebagainya.

BAB XVI
PENYIDIKAN TERHADAP ANGGOTA BPD

Pasal 35

(1)      Tindakan penyidikan terhadap Anggota BPD dilaksanakan setelah adanya persetujuan tertulis dari Bupati.
(2)      Hal-hal lain yang dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah :
a.    Tertangkap tangan melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
b.    Diduga telah melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati.
(3)      Tindakan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberitahukan kepada Bupati paling lama 3 (tiga) hari.

BAB XVII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal  36

(1)      Ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Tata Tertib ini menjadi pedoman kerja BPD.
(2)      Untuk kelancaran pelaksanaan Peraturan Tata Tertib BPD ini semua anggota wajib mendukung kinerja dan program BPD yang bersifat positif.
(3)      Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Tata Tertib BPD ini diatur lebih lanjut.
(4)      Peraturan Tata Tertib BPD ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Read More

ARSIP BPD LEMAH IRENG BAWEN KAB,SEMARANG


PERATURAN BUPATI SEMARANG NOMOR 2 TAHUN 2011 
 BUPATI SEMARANG
 PERATURAN BUPATI SEMARANG
 NOMOR 2 TAHUN 2011
 TENTANG
 PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBERIAN BANTUAN KEUANGAN
 PEMILIHAN KEPALA DESA DI KABUPATEN SEMARANG
 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
 BUPATI SEMARANG,



 Menimbang :
 a.bahwa guna membantu mewujudkan pelaksanaan PemilihanKepala Desa di Kabupaten Semarang agar dapat berjalan secarabaik dan lancar, perlu diberikan bantuan keuangan PemilihanKepala Desa bagi desa yang melaksanakan Pemilihan KepalaDesa;

 b.bahwa agar penyaluran dana bantuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan, maka perlu disusun petunjuk pelaksanaannya;

 c.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalamhuruf a dan huruf b, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Semarang;

 Mengingat :

 1.Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang PembentukanDaerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi JawaTengah;

 2.Undang–Undang Nomor 67 Tahun 1958 tentang PerubahanBatas-batas Wilayah Kotapraja Salatiga dan Daerah Swatantra Tingkat II Semarang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun1958 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 1652);

 3.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang PenyelenggaraanNegara yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 3851);

 4.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286) ;

 5.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang PerbendaharaanNegara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

 6.Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang PembentukanPeraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 4389);

 7.Undang–Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang PemeriksaanPengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);

 8.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang SistemPerencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 4421);

 9.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang PemerintahanDaerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir denganUndang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan KeduaAtas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentangPemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 4844);

 10.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang PerimbanganKeuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);

 11.Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976 tentang PerluasanKotamadya Daerah Tingkat II Semarang (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 1976 Nomor 25, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 3079);

 12.Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992 tentang PerubahanBatas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga danKabupaten Daerah Tingkat II Semarang (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 1992 Nomor 114, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 3500);

 13Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang PengelolaanKeuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 4578);

 14.Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);

 15.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang PelaporanKeuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 4614);

 16.Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang PembagianUrusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan DaerahProvinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/ Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);

 17.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentangPedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam NegeriNomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan KeuanganDaerah;

 18.Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 9 Tahun 2006tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan,Pelantikan, Pemberhentian Sementara dan Pemberhentian KepalaDesa (Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2006Nomor 9 Seri D Nomor 2, Tambahan Lembaran DaerahKabupaten Semarang Nomor 8);

 19.Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2008tentang Pokok – pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (LembaranDaerah Kabupaten Semarang Tahun 2008 Nomor 14, TambahanLembaran Daerah Kabupaten Semarang Nomor 13);

 20.Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 19 Tahun 2008 tentang tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan PerencanaanPembangunan Daerah, Inspektorat, Lembaga Teknis Daerah danKantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Semarang(Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2008 Nomor 19,Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Nomor 17);

 21.Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 23 Tahun 2008 tentang tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2008 Nomor 23, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Nomor 20);

 MEMUTUSKAN :
 Menetapkan:
 PERATURAN BUPATI SEMARANG TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBERIAN BANTUAN KEUANGAN PEMILIHAN KEPALA DESA DI KABUPATEN SEMARANG.
 Pasal 1
 Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Bantuan Keuangan Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Semarang sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
 Pasal 2
 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Semarang.
 Ditetapkan di Ungaran
 pada tanggal 03 – 01 – 2011
 BUPATI SEMARANG,
 CAP TTD
 MUNDJIRIN

 Diundangkan di Ungaran
 pada tanggal 04 – 01 – 2011
 Plt. SEKRETARIS DAERAH
 KABUPATEN SEMARANG
 Kepala Dinas Pendapatan dan
 Pengelolaan Keuangan Daerah
 CAP TTD
 ANWAR HUDAYA

 BERITA DAERAH KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2011 NOMOR 2
 Diperbanyak
 Sesuai dengan aslinya
 KEPALA BAGIAN HUKUM
 SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN SEMARANG,
 PARTONO

 Lampiran
 Peraturan Bupati Semarang
 Nomor : 2 Tahun 2011
 Tanggal : 03 – 01 – 2011
Read More

Daftar Nama Kecamatan Kelurahan/Desa & Kodepos Di Kabupaten Semarang Jawa Tengah (Jateng)




Berikut ini adalah daftar nama-nama Kelurahan / Desa dan Kecamatan beserta nomor kode pos (postcode / zip code) pada Kabupaten Semarang, Provinsi Jawa Tengah (Jateng), Republik Indonesia.






Negara : Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
 Provinsi : Jawa Tengah (Jateng)
 Kabupaten : Semarang










1. Kecamatan Ambarawa
 Daftar nama Desa/Kelurahan di Kecamatan Ambarawa di Kabupaten Semarang, Provinsi Jawa Tengah (Jateng) :
 - Kelurahan/Desa Lodoyong (Kodepos : 50611)
 - Kelurahan/Desa Kupang (Kodepos : 50612)
 - Kelurahan/Desa Tambakboyo (Kodepos : 50612)
 - Kelurahan/Desa Kranggan (Kodepos : 50613)
 - Kelurahan/Desa Baran (Kodepos : 50614)
 - Kelurahan/Desa Bejalen (Kodepos : 50614)
 - Kelurahan/Desa Ngampin (Kodepos : 50614)
 - Kelurahan/Desa Panjang (Kodepos : 50614)
 - Kelurahan/Desa Pasekan (Kodepos : 50614)
 - Kelurahan/Desa Pojoksari (Kodepos : 50614)

2. Kecamatan Bancak
 Daftar nama Desa/Kelurahan di Kecamatan Bancak di Kabupaten Semarang, Provinsi Jawa Tengah (Jateng) :
 - Kelurahan/Desa Rejosari (Kodepos : 50125)
 - Kelurahan/Desa Bancak (Kodepos : 50182)
 - Kelurahan/Desa Bantal (Kodepos : 50182)
 - Kelurahan/Desa Boto (Kodepos : 50182)
 - Kelurahan/Desa Jlumpang (Kodepos : 50182)
 - Kelurahan/Desa Lembu (Kodepos : 50182)
 - Kelurahan/Desa Plumutan (Kodepos : 50182)
 - Kelurahan/Desa Pucung (Kodepos : 50182)
 - Kelurahan/Desa Wonokerto (Kodepos : 50182)

3. Kecamatan Bandungan
 Daftar nama Desa/Kelurahan di Kecamatan Bandungan di Kabupaten Semarang, Provinsi Jawa Tengah (Jateng) :
 - Kelurahan/Desa Bandungan (Kodepos : 50614)
 - Kelurahan/Desa Candi (Kodepos : 50614)
 - Kelurahan/Desa Duren (Kodepos : 50614)
 - Kelurahan/Desa Jetis (Kodepos : 50614)
 - Kelurahan/Desa Kenteng (Kodepos : 50614)
 - Kelurahan/Desa Mlilir (Kodepos : 50614)
 - Kelurahan/Desa Jimbaran (Kodepos : 50661)
 - Kelurahan/Desa Pakopen (Kodepos : 50661)
 - Kelurahan/Desa Sidomukti (Kodepos : 50661)
 - Kelurahan/Desa Banyukuning (Kodepos : 50663)

4. Kecamatan Banyubiru
 Daftar nama Desa/Kelurahan di Kecamatan Banyubiru di Kabupaten Semarang, Provinsi Jawa Tengah (Jateng) :
 - Kelurahan/Desa Banyubiru (Kodepos : 50664)
 - Kelurahan/Desa Gedong (Kodepos : 50664)
 - Kelurahan/Desa Kebondowo (Kodepos : 50664)
 - Kelurahan/Desa Kebumen (Kodepos : 50664)
 - Kelurahan/Desa Kemambang (Kodepos : 50664)
 - Kelurahan/Desa Ngrapah (Kodepos : 50664)
 - Kelurahan/Desa Rowoboni (Kodepos : 50664)
 - Kelurahan/Desa Sepakung (Kodepos : 50664)
 - Kelurahan/Desa Tegaron (Kodepos : 50664)
 - Kelurahan/Desa Wirogomo (Kodepos : 50664)

5. Kecamatan Bawen
 Daftar nama Desa/Kelurahan di Kecamatan Bawen di Kabupaten Semarang, Provinsi Jawa Tengah (Jateng) :
 - Kelurahan/Desa Asinan (Kodepos : 50661)
 - Kelurahan/Desa Bawen (Kodepos : 50661)
 - Kelurahan/Desa Doplang (Kodepos : 50661)
 - Kelurahan/Desa Harjosari (Kodepos : 50661)
 - Kelurahan/Desa Kandangan (Kodepos : 50661)
 - Kelurahan/Desa Lemahireng (Kodepos : 50661)
 - Kelurahan/Desa Polosiri (Kodepos : 50661)
 - Kelurahan/Desa Poncoruso (Kodepos : 50661)
 - Kelurahan/Desa Samban (Kodepos : 50661)

6. Kecamatan Bergas
 Daftar nama Desa/Kelurahan di Kecamatan Bergas di Kabupaten Semarang, Provinsi Jawa Tengah (Jateng) :
 - Kelurahan/Desa Gondoriyo (Kodepos : 50187)
 - Kelurahan/Desa Bergas Kidul (Kodepos : 50552)
 - Kelurahan/Desa Bergas Lor (Kodepos : 50552)
 - Kelurahan/Desa Diwak (Kodepos : 50552)
 - Kelurahan/Desa Gebugan (Kodepos : 50552)
 - Kelurahan/Desa Jatijajar (Kodepos : 50552)
 - Kelurahan/Desa Karangjati (Kodepos : 50552)
 - Kelurahan/Desa Munding (Kodepos : 50552)
 - Kelurahan/Desa Ngempon (Kodepos : 50552)
 - Kelurahan/Desa Pagersari (Kodepos : 50552)
 - Kelurahan/Desa Randugunting (Kodepos : 50552)
 - Kelurahan/Desa Wringin Putih (Kodepos : 50552)
 - Kelurahan/Desa Wujil (Kodepos : 50552)

7. Kecamatan Bringin
 Daftar nama Desa/Kelurahan di Kecamatan Bringin di Kabupaten Semarang, Provinsi Jawa Tengah (Jateng) :
 - Kelurahan/Desa Rembes (Kodepos : 50218)
 - Kelurahan/Desa Banding (Kodepos : 50772)
 - Kelurahan/Desa Bringin (Kodepos : 50772)
 - Kelurahan/Desa Gogodalem (Kodepos : 50772)
 - Kelurahan/Desa Kalijambe (Kodepos : 50772)
 - Kelurahan/Desa Kalikurmo (Kodepos : 50772)
 - Kelurahan/Desa Lebak (Kodepos : 50772)
 - Kelurahan/Desa Nyemoh (Kodepos : 50772)
 - Kelurahan/Desa Pakis (Kodepos : 50772)
 - Kelurahan/Desa Popongan (Kodepos : 50772)
 - Kelurahan/Desa Sambirejo (Kodepos : 50772)
 - Kelurahan/Desa Sendang (Kodepos : 50772)
 - Kelurahan/Desa Tanjung (Kodepos : 50772)
 - Kelurahan/Desa Tempuran (Kodepos : 50772)
 - Kelurahan/Desa Truko (Kodepos : 50772)
 - Kelurahan/Desa Wiru (Kodepos : 50772)

8. Kecamatan Getasan
 Daftar nama Desa/Kelurahan di Kecamatan Getasan di Kabupaten Semarang, Provinsi Jawa Tengah (Jateng) :
 - Kelurahan/Desa Batur (Kodepos : 50774)
 - Kelurahan/Desa Getasan (Kodepos : 50774)
 - Kelurahan/Desa Jetak (Kodepos : 50774)
 - Kelurahan/Desa Kopeng (Kodepos : 50774)
 - Kelurahan/Desa Manggihan (Kodepos : 50774)
 - Kelurahan/Desa Ngrawan (Kodepos : 50774)
 - Kelurahan/Desa Nogosaren (Kodepos : 50774)
 - Kelurahan/Desa Polobogo (Kodepos : 50774)
 - Kelurahan/Desa Samirono (Kodepos : 50774)
 - Kelurahan/Desa Sumogawe (Kodepos : 50774)
 - Kelurahan/Desa Tajuk (Kodepos : 50774)
 - Kelurahan/Desa Tolokan (Kodepos : 50774)
 - Kelurahan/Desa Wates (Kodepos : 50774)

9. Kecamatan Jambu
 Daftar nama Desa/Kelurahan di Kecamatan Jambu di Kabupaten Semarang, Provinsi Jawa Tengah (Jateng) :
 - Kelurahan/Desa Genting (Kodepos : 50271)
 - Kelurahan/Desa Bedono (Kodepos : 50663)
 - Kelurahan/Desa Brongkol (Kodepos : 50663)
 - Kelurahan/Desa Gemawang (Kodepos : 50663)
 - Kelurahan/Desa Gondoriyo (Kodepos : 50663)
 - Kelurahan/Desa Jambu (Kodepos : 50663)
 - Kelurahan/Desa Kebondalem (Kodepos : 50663)
 - Kelurahan/Desa Kelurahan (Kodepos : 50663)
 - Kelurahan/Desa Kuwarasan (Kodepos : 50663)
 - Kelurahan/Desa Rejosari (Kodepos : 50663)

10. Kecamatan Kaliwungu
 Daftar nama Desa/Kelurahan di Kecamatan Kaliwungu di Kabupaten Semarang, Provinsi Jawa Tengah (Jateng) :
 - Kelurahan/Desa Kradenan (Kodepos : 50221)
 - Kelurahan/Desa Jetis (Kodepos : 50229)
 - Kelurahan/Desa Kaliwungu (Kodepos : 50229)
 - Kelurahan/Desa Kener (Kodepos : 50229)
 - Kelurahan/Desa Mukiran (Kodepos : 50229)
 - Kelurahan/Desa Pager (Kodepos : 50229)
 - Kelurahan/Desa Papringan (Kodepos : 50229)
 - Kelurahan/Desa Payungan (Kodepos : 50229)
 - Kelurahan/Desa Rogomulyo (Kodepos : 50229)
 - Kelurahan/Desa Siwal (Kodepos : 50229)
 - Kelurahan/Desa Udanwuh (Kodepos : 50229)

11. Kecamatan Pabelan
 Daftar nama Desa/Kelurahan di Kecamatan Pabelan di Kabupaten Semarang, Provinsi Jawa Tengah (Jateng) :
 - Kelurahan/Desa Bejaten (Kodepos : 50771)
 - Kelurahan/Desa Bendungan (Kodepos : 50771)
 - Kelurahan/Desa Giling (Kodepos : 50771)
 - Kelurahan/Desa Glawan (Kodepos : 50771)
 - Kelurahan/Desa Jembrak (Kodepos : 50771)
 - Kelurahan/Desa Kadirejo (Kodepos : 50771)
 - Kelurahan/Desa Karanggondang (Kodepos : 50771)
 - Kelurahan/Desa Kauman Lor (Kodepos : 50771)
 - Kelurahan/Desa Pabelan (Kodepos : 50771)
 - Kelurahan/Desa Padaan (Kodepos : 50771)
 - Kelurahan/Desa Segiri (Kodepos : 50771)
 - Kelurahan/Desa Semowo (Kodepos : 50771)
 - Kelurahan/Desa Sukoharjo (Kodepos : 50771)
 - Kelurahan/Desa Sumberejo (Kodepos : 50771)
 - Kelurahan/Desa Terban (Kodepos : 50771)
 - Kelurahan/Desa Tukang (Kodepos : 50771)
 - Kelurahan/Desa Ujung-Ujung (Kodepos : 50771)

12. Kecamatan Pringapus
 Daftar nama Desa/Kelurahan di Kecamatan Pringapus di Kabupaten Semarang, Provinsi Jawa Tengah (Jateng) :
 - Kelurahan/Desa Wonorejo (Kodepos : 50212)
 - Kelurahan/Desa Candirejo (Kodepos : 50214)
 - Kelurahan/Desa Derekan (Kodepos : 50214)
 - Kelurahan/Desa Jatirunggo (Kodepos : 50214)
 - Kelurahan/Desa Pringapus (Kodepos : 50214)
 - Kelurahan/Desa Pringsari (Kodepos : 50214)
 - Kelurahan/Desa Wonoyoso (Kodepos : 50214)
 - Kelurahan/Desa Penawangan (Kodepos : 50513)
 - Kelurahan/Desa Klepu (Kodepos : 50552)

13. Kecamatan Sumowono
 Daftar nama Desa/Kelurahan di Kecamatan Sumowono di Kabupaten Semarang, Provinsi Jawa Tengah (Jateng) :
 - Kelurahan/Desa Kebonagung (Kodepos : 50123)
 - Kelurahan/Desa Losari (Kodepos : 50611)
 - Kelurahan/Desa Bumen (Kodepos : 50662)
 - Kelurahan/Desa Candigaron (Kodepos : 50662)
 - Kelurahan/Desa Duren (Kodepos : 50662)
 - Kelurahan/Desa Jubelan (Kodepos : 50662)
 - Kelurahan/Desa Kemawi (Kodepos : 50662)
 - Kelurahan/Desa Kemitir (Kodepos : 50662)
 - Kelurahan/Desa Keseneng (Kodepos : 50662)
 - Kelurahan/Desa Lanjan (Kodepos : 50662)
 - Kelurahan/Desa Mendongan (Kodepos : 50662)
 - Kelurahan/Desa Ngadikerso (Kodepos : 50662)
 - Kelurahan/Desa Piyanggang (Kodepos : 50662)
 - Kelurahan/Desa Pledokan (Kodepos : 50662)
 - Kelurahan/Desa Sumowono (Kodepos : 50662)
 - Kelurahan/Desa Trayu (Kodepos : 50662)

14. Kecamatan Suruh
 Daftar nama Desa/Kelurahan di Kecamatan Suruh di Kabupaten Semarang, Provinsi Jawa Tengah (Jateng) :
 - Kelurahan/Desa Plumbon (Kodepos : 50186)
 - Kelurahan/Desa Beji Lor (Kodepos : 50776)
 - Kelurahan/Desa Bonomerto (Kodepos : 50776)
 - Kelurahan/Desa Cukilan (Kodepos : 50776)
 - Kelurahan/Desa Dadapayam (Kodepos : 50776)
 - Kelurahan/Desa Dersansari (Kodepos : 50776)
 - Kelurahan/Desa Gunung Tumpeng (Kodepos : 50776)
 - Kelurahan/Desa Jatirejo (Kodepos : 50776)
 - Kelurahan/Desa Kebowan (Kodepos : 50776)
 - Kelurahan/Desa Kedungringin (Kodepos : 50776)
 - Kelurahan/Desa Ketanggi (Kodepos : 50776)
 - Kelurahan/Desa Krandon Lor (Kodepos : 50776)
 - Kelurahan/Desa Medayu (Kodepos : 50776)
 - Kelurahan/Desa Purworejo (Kodepos : 50776)
 - Kelurahan/Desa Reksosari (Kodepos : 50776)
 - Kelurahan/Desa Sukorejo (Kodepos : 50776)
 - Kelurahan/Desa Suruh (Kodepos : 50776)

15. Kecamatan Susukan
 Daftar nama Desa/Kelurahan di Kecamatan Susukan di Kabupaten Semarang, Provinsi Jawa Tengah (Jateng) :
 - Kelurahan/Desa Badran (Kodepos : 50777)
 - Kelurahan/Desa Bakalrejo (Kodepos : 50777)
 - Kelurahan/Desa Gentan (Kodepos : 50777)
 - Kelurahan/Desa Kemetul (Kodepos : 50777)
 - Kelurahan/Desa Kenteng (Kodepos : 50777)
 - Kelurahan/Desa Ketapang (Kodepos : 50777)
 - Kelurahan/Desa Koripan (Kodepos : 50777)
 - Kelurahan/Desa Muncar (Kodepos : 50777)
 - Kelurahan/Desa Ngasinan (Kodepos : 50777)
 - Kelurahan/Desa Sidoharjo (Kodepos : 50777)
 - Kelurahan/Desa Susukan (Kodepos : 50777)
 - Kelurahan/Desa Tawang (Kodepos : 50777)
 - Kelurahan/Desa Timpik (Kodepos : 50777)

16. Kecamatan Tengaran
 Daftar nama Desa/Kelurahan di Kecamatan Tengaran di Kabupaten Semarang, Provinsi Jawa Tengah (Jateng) :
 - Kelurahan/Desa Tegalrejo (Kodepos : 50225)
 - Kelurahan/Desa Barukan (Kodepos : 50775)
 - Kelurahan/Desa Bener (Kodepos : 50775)
 - Kelurahan/Desa Butuh (Kodepos : 50775)
 - Kelurahan/Desa Cukil (Kodepos : 50775)
 - Kelurahan/Desa Duren (Kodepos : 50775)
 - Kelurahan/Desa Karangduren (Kodepos : 50775)
 - Kelurahan/Desa Klero (Kodepos : 50775)
 - Kelurahan/Desa Nyamat (Kodepos : 50775)
 - Kelurahan/Desa Patemon (Kodepos : 50775)
 - Kelurahan/Desa Regunung (Kodepos : 50775)
 - Kelurahan/Desa Sruwen (Kodepos : 50775)
 - Kelurahan/Desa Sugihan (Kodepos : 50775)
 - Kelurahan/Desa Tegalwaton (Kodepos : 50775)
 - Kelurahan/Desa Tengaran (Kodepos : 50775)

17. Kecamatan Tuntang
 Daftar nama Desa/Kelurahan di Kecamatan Tuntang di Kabupaten Semarang, Provinsi Jawa Tengah (Jateng) :
 - Kelurahan/Desa Karangtengah (Kodepos : 50131)
 - Kelurahan/Desa Tlogo (Kodepos : 50219)
 - Kelurahan/Desa Candirejo (Kodepos : 50773)
 - Kelurahan/Desa Delik (Kodepos : 50773)
 - Kelurahan/Desa Gedangan (Kodepos : 50773)
 - Kelurahan/Desa Jombor (Kodepos : 50773)
 - Kelurahan/Desa Kalibeji (Kodepos : 50773)
 - Kelurahan/Desa Karanganyar (Kodepos : 50773)
 - Kelurahan/Desa Kesongo (Kodepos : 50773)
 - Kelurahan/Desa Lopait (Kodepos : 50773)
 - Kelurahan/Desa Ngajaran (Kodepos : 50773)
 - Kelurahan/Desa Rowosari (Kodepos : 50773)
 - Kelurahan/Desa Sraten (Kodepos : 50773)
 - Kelurahan/Desa Tlompakan (Kodepos : 50773)
 - Kelurahan/Desa Tuntang (Kodepos : 50773)
 - Kelurahan/Desa Watuagung (Kodepos : 50773)

18. Kecamatan Ungaran Barat
 Daftar nama Desa/Kelurahan di Kecamatan Ungaran Barat di Kabupaten Semarang, Provinsi Jawa Tengah (Jateng) :
 - Kelurahan/Desa Ungaran (Kodepos : 50511)
 - Kelurahan/Desa Genuk (Kodepos : 50512)
 - Kelurahan/Desa Candirejo (Kodepos : 50513)
 - Kelurahan/Desa Bandarjo (Kodepos : 50517)
 - Kelurahan/Desa Langensari (Kodepos : 50518)
 - Kelurahan/Desa Branjang (Kodepos : 50519)
 - Kelurahan/Desa Kalisidi (Kodepos : 50519)
 - Kelurahan/Desa Keji (Kodepos : 50519)
 - Kelurahan/Desa Lerep (Kodepos : 50519)
 - Kelurahan/Desa Gogik (Kodepos : 50551)
 - Kelurahan/Desa Nyatnyono (Kodepos : 50551)

19. Kecamatan Ungaran Timur
 Daftar nama Desa/Kelurahan di Kecamatan Ungaran Timur di Kabupaten Semarang, Provinsi Jawa Tengah (Jateng) :
 - Kelurahan/Desa Sidomulyo (Kodepos : 50514)
 - Kelurahan/Desa Kalirejo (Kodepos : 50515)
 - Kelurahan/Desa Susukan (Kodepos : 50516)
 - Kelurahan/Desa Beji (Kodepos : 50519)
 - Kelurahan/Desa Gedanganak (Kodepos : 50519)
 - Kelurahan/Desa Kalikayen (Kodepos : 50519)
 - Kelurahan/Desa Kalongan (Kodepos : 50519)
 - Kelurahan/Desa Kawengen (Kodepos : 50519)
 - Kelurahan/Desa Leyangan (Kodepos : 50519)
 - Kelurahan/Desa Mluweh (Kodepos : 50519)

(SUMBER;ARSIP KAB.SEMARANG)
Read More

RUU ORMAS SEBAGAI SENJATA MENGHANCURKAN ISLAM



--Dr. Firdaus Syam, MA anggota tim perumus Rancangan Undang-Undang (RUU) Organisasi Masyarakat (Ormas) mengatakan jika setiap Ormas boleh menggunakan asas-asas selain Pancasila. Hal ini dikatakan Firdaus dalam Diskusi Publik "Menimbang Maslahat dan Masfadat RUU Ormas Bagi Umat Islam, Bangsa, dan Negara Indonesia" yang diselenggarakan Forum Media Dakwah Indonesia (Formedia) di Gedung Juang 45, Jakarta Pusat, Rabu (27/03/2013) siang.

"Asas dalam sebuah Ormas itu merupakan denyut nadi. Dalam RUU Ormas, setiap Ormas boleh mencantumkan asas-asas lain, seperti asas Islam,  tanpa harus melupakan mencantumkan asas Pancasila," jelas Firdaus.

Kata Firdaus, ini hanya pada persoalan trik menyusun kalimat asas saja. Misalnya Ormas A mencantumkan azasnya dalam kalimat "Ormas A adalah Ormas keagamaan yang berakidah Ahlus Sunnah Wal Jama'ah yang bersumberkan al-Qur'an dan Hadits serta berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945".

Jadi, tegas Firdaus, tidak benar jika RUU Ormas ini mengatur azas tunggal. "RUU ini sangat beda dengan UU No.8/1985 tentang asas tunggal Ormas pada masa Orde Baru," tegas Firdaus yang juga sebagai tenaga ahli Kemendagri.

Firdaus menjamin jika RUU Ormas tidak akan membuat pemerintah berlaku represif. Jika ada pasal-pasal yang represif, maka dirinya yang pertama kali akan menolak. "Saya ini pengurus HMI yang pada tahun 80'an menolak asas tunggal," kata alumni Pelajar Islam Indonesia (PII) ini.

Dilihat dari sisi historis, kata Firdaus, Ormas memiliki peran yang signifikan dalam perjalanan bangsa Indonesia ini. Maka tidak ada alasan bagi pemerintah untuk membuat RUU Ormas yang bersifat represif. Soal cara pembubaran ormas misalnya, Firdaus menjelaskan, bahwa dalam RUU ini justru pembubaran ormas harus melalui Pengadilan yang sebelumnya telah melewati berbagai macam tahapan.

"Dalam RUU Ormas, Pemerintah tidak boleh semena-mena ambil tindakan.  Ada peringatan satu, dua, tiga, hingga nanti dibawa pengadilan. Itu (tahapan) paling ujung. Ini beda dengan UU No 8/1985 yang membolehkan pemerintah membubarkan satu Ormas tanpa proses pengadilan," katanya. *
Rep: Ibnu Syafaat
Red: Cholis Akbar






KENDARI - Sekitar  100 aktivis Gerakan Mahasiswa  (Gema ) Pembebasan Wilayah Sulawesi  Tenggara menggelar aksi di gedung DPRD setempat, tepatnya di jalan Abdullah Silondae, Selasa (26/3/2013). Dengan menggusung  replika pocong, sebagai  lambang penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Organisasi Masyarakat (ormas) yang saat ini  sementara dibahas di DPR RI.     
Menurut aktivis Gema Pembebasan, RUU Ormas dianggap penting untuk mengatur dan mengelola masyarakat.  Sebab banyak persoalan terkait keormasan tidak dapat dijangkau oleh UU Keormasan yang lama, yakni UU Nomor 8 tahun 1985. 
Tapi faktanya, kata Nurdin Syaifullah selaku pimpinan aksi, RUU itu justru mengusung semangat mengontrol dan merepresi ala Orde Baru melalui penghidupan kembali ketentuan azas tunggal, larangan berpolitik bagi ormas, dan kontrol ketat oleh pemerintah.

" RUU ini justru sangat berpotensi membungkam sikap kritis masyarakat terhadap pemerintah  dengan berbagai dalih. Hal ini jelas merupakan kemunduran besar mengingat TAP MPR no XVIII /1998  sudah membatalkan  TAP MPR no. II /1978 termasuk di dalamnya tentang asas tunggal, sehingga RUU itu bisa membangkitkan trauma masyarakat terhadap otorisme orde baru "  tegas Nurdin. 
Tak hanya itu lanjut Nurdin, RUU juga terkesan diskriminatif.  Sebab  ada perbedaan pengaturan ormas biasa dengan ormas yang merupakan sayap partai. "Parpol terkesan mau menangnya sendiri. Semua ormas harus tunduk pada RUU ini, sedangkan ormas milik parpol tidak," ucapnya.

Wakil ketua DPRD Sultra, Muh. Endang SA yang menerima pengunjukrasa di aula lantai satu gedung dewan menyatakan,  pihaknya akan meneruskan aspirasi penolakan RUU ormas ke DPR RI. “ karena yang memiliki kewenangan untuk membahas RUU itu anggota DPR RI di Jakarta, maka tuntutan teman-teman akan kami fax ke  sekretariat  DPR RI. Kami terima aspirasi teman-teman dari Gema pembebasan dan yang berhak menentukan anggota dewan di Senayan Jakarta,” Ungkap Endang.

Setelah berdialog, akhirnya 100 aktivis Gema Pembebasan membubarkan diri dengan tertib. Sebelumnya, massa menggelar aksi long march dari bundaran Mandonga Kendari menuju gedung DPRD Sultra , sambil membagikan selebaran berisi pernyataan sikap kepada para penggendara yang melintas di lokasi tersebut. Mereka juga membawa spanduk dan poster yang bertuliskan   'Tolak RUU Ormas' dan ‘ Ada Apa di Balik RUU Ormas?’. (qq)sumber.
http://kikiandipati.blogspot.com/2013/03/tolak-ruu-ormas-aktivis-gema-pembebasan.html#header
Read More

MENGABDIKAH KITA SELAMA INI....


Mengabdi dan Bekerja adalah kata yang hampir sama, tetapi sangatlah berbeda dalam makna. Ketika kita sematkan dengan para pelaku kebijakan menjadi jelas perbedaanya… “menurut kita para pejabat publik saat ini mengabdi atau bekerja” mari kita berfikir sejenak tentang hal ini karena ungkapan di atas sebenarnya sudah jelas pemisahannya antara mengabdi dan bekerja.

Namun Sebelum kita masuk lebih dalam, alangkah baiknya apabila kita mengetahui makna dua kata di atas.Dari segi struktur kata, Bekerja pasti berkaitan dengan yang namanya upah,Tapi kalau mengabdi sangat berkaitan dengan kesetiaan.

Ingatkah kita tentang cerita seorang abdi dalem keraton yang seumur hidupnya di habiskan untuk melayani keraton. Perlu di ketahui bahwa Mereka sangatlah serius dalam melaksanakan tugas atau kewajibannya sebagai abdi dalem. Dan yang paling mengesankan adalah mereka tidak mengeluh dalam melaksanakan kewajibannya.
 Dia akan selalu siap sedia ketika keraton membutuhkan dirinya baik itu berupa tenaga,uang,pikiran atau apapun yang di milikinya bahkan ketika keraton meminta nyawanya sekalipun dia sang abdi dalem harus rela dan legowo menyerahkannya.Dan hal seperti itu sangatlah wajar terjadi di keraton.Kesetian nya abdi dalem tidak pernah di ragukan lagi. Dalam hal ini Mengabdi juga dekat sekali dengan kata menghamba..



Lebih dalam lagi Ketika seseorang mengabdikan diri atau menghambakan diri maka dia tidak pernah berfikir tentang hasil atau keuntungan yang akan di dapatkannya dari hasil menghambakan atau mengabdikan dirinya.. Jadi urusan imbalan atau hasil dari pengabdiannya bukan dia yang menentukan, tetapi yang menentukan adalah yang di hambanya atau Tuannya sendiri .Kalau dalam keraton tentu saja SANG RAJA atau SANG RATUNYA.

Seseorang yang mengabdi atau menghambakan diri hanya berfikir bagaimana dia bisa melakukan kewajibannya sebaik mungkin dengan tujuan untuk menyenangkan tuannya dan sangatlah takut apabila mengecewakan majikannya.

Dia hanya fokus dalam kewajibannya dan dalam urusan haknya dia tidak pernah memikirkannya barang sedikit pun. Sebab dia merasa tidak pantas menuntut sesuatu kepada tuannya meskipun dia sebenarnya pantas mendapatkan imbalan..Hebatnya lagi Dia akan selalu tunduk dan menurut tatkala tuannya memberi titah kepadanya dan dia tidak akan berani membantahnya meskipun kadang bertentangan dengan dirinya sendiri. Inilah kekuatan dari sebuah pengabdian, kekuatan itu mampu memusnahkan tuntutan akan hasil yang di peroleh atau mampu mengesamping kan haknya dan tentu saja mampu membuat sang pengabdi bisa fokus pada kewajibannya.


Jadi secara kesimpulan pembahasan di atas adalah seorang yang mem posisikan sebagai pengabdi atau penghamba tidak pernah mengharapkan imbalan apapun tatkala kewajibannya telah terpenuhi karena fokusnya hanya dalam mewujudkan kewajiban saja. Perkara imbalan seorang pengabdi tidak pernah berfikir dan kadang tidak pernah berharap mendapat imbalan..

Untuk itu dalam pembahasan kali ini sebenarnya hanya menekankan kepada kita semua tentang makna pengabdiaan itu sendiri.Karena kata pengabdian sangat melekat dan sering di ucapkan oleh pejabat publik tatkala pemilu..

Kami akan mengabdi kepada rakyat…
Kami akan sepenuhnya mencurahkan tenaga,pikiran kami untuk kesejahteraan rakyat sebagai wujud pengabdian kami…
Ijinkanlah kami untuk mengabdi kepada rakyat supaya kami bisa memelopori dalam pembangunan bangsa dan negara…
dll….

Sobat pembangkang yang cerdas dan militan pasti bisa menilai sendiri kinerja pejabat publik kita selama ini.. mereka itu mengabdi kepada rakyat atau hanya serangkaian retorika saja untuk meyakinkan rakyat supaya tidak ragu-ragu dalam memilih mereka saat pemilu..
Fakta di lapangan sudah memberi jawaban yang akurat ternyata,Dan ternyata masyarakat sudah hafal bahwa kata pengabdian yang di gembar-gemborkan hanyalah omong kosong belaka…




Read More