RUU ORMAS SEBAGAI SENJATA MENGHANCURKAN ISLAM



--Dr. Firdaus Syam, MA anggota tim perumus Rancangan Undang-Undang (RUU) Organisasi Masyarakat (Ormas) mengatakan jika setiap Ormas boleh menggunakan asas-asas selain Pancasila. Hal ini dikatakan Firdaus dalam Diskusi Publik "Menimbang Maslahat dan Masfadat RUU Ormas Bagi Umat Islam, Bangsa, dan Negara Indonesia" yang diselenggarakan Forum Media Dakwah Indonesia (Formedia) di Gedung Juang 45, Jakarta Pusat, Rabu (27/03/2013) siang.

"Asas dalam sebuah Ormas itu merupakan denyut nadi. Dalam RUU Ormas, setiap Ormas boleh mencantumkan asas-asas lain, seperti asas Islam,  tanpa harus melupakan mencantumkan asas Pancasila," jelas Firdaus.

Kata Firdaus, ini hanya pada persoalan trik menyusun kalimat asas saja. Misalnya Ormas A mencantumkan azasnya dalam kalimat "Ormas A adalah Ormas keagamaan yang berakidah Ahlus Sunnah Wal Jama'ah yang bersumberkan al-Qur'an dan Hadits serta berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945".

Jadi, tegas Firdaus, tidak benar jika RUU Ormas ini mengatur azas tunggal. "RUU ini sangat beda dengan UU No.8/1985 tentang asas tunggal Ormas pada masa Orde Baru," tegas Firdaus yang juga sebagai tenaga ahli Kemendagri.

Firdaus menjamin jika RUU Ormas tidak akan membuat pemerintah berlaku represif. Jika ada pasal-pasal yang represif, maka dirinya yang pertama kali akan menolak. "Saya ini pengurus HMI yang pada tahun 80'an menolak asas tunggal," kata alumni Pelajar Islam Indonesia (PII) ini.

Dilihat dari sisi historis, kata Firdaus, Ormas memiliki peran yang signifikan dalam perjalanan bangsa Indonesia ini. Maka tidak ada alasan bagi pemerintah untuk membuat RUU Ormas yang bersifat represif. Soal cara pembubaran ormas misalnya, Firdaus menjelaskan, bahwa dalam RUU ini justru pembubaran ormas harus melalui Pengadilan yang sebelumnya telah melewati berbagai macam tahapan.

"Dalam RUU Ormas, Pemerintah tidak boleh semena-mena ambil tindakan.  Ada peringatan satu, dua, tiga, hingga nanti dibawa pengadilan. Itu (tahapan) paling ujung. Ini beda dengan UU No 8/1985 yang membolehkan pemerintah membubarkan satu Ormas tanpa proses pengadilan," katanya. *
Rep: Ibnu Syafaat
Red: Cholis Akbar






KENDARI - Sekitar  100 aktivis Gerakan Mahasiswa  (Gema ) Pembebasan Wilayah Sulawesi  Tenggara menggelar aksi di gedung DPRD setempat, tepatnya di jalan Abdullah Silondae, Selasa (26/3/2013). Dengan menggusung  replika pocong, sebagai  lambang penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Organisasi Masyarakat (ormas) yang saat ini  sementara dibahas di DPR RI.     
Menurut aktivis Gema Pembebasan, RUU Ormas dianggap penting untuk mengatur dan mengelola masyarakat.  Sebab banyak persoalan terkait keormasan tidak dapat dijangkau oleh UU Keormasan yang lama, yakni UU Nomor 8 tahun 1985. 
Tapi faktanya, kata Nurdin Syaifullah selaku pimpinan aksi, RUU itu justru mengusung semangat mengontrol dan merepresi ala Orde Baru melalui penghidupan kembali ketentuan azas tunggal, larangan berpolitik bagi ormas, dan kontrol ketat oleh pemerintah.

" RUU ini justru sangat berpotensi membungkam sikap kritis masyarakat terhadap pemerintah  dengan berbagai dalih. Hal ini jelas merupakan kemunduran besar mengingat TAP MPR no XVIII /1998  sudah membatalkan  TAP MPR no. II /1978 termasuk di dalamnya tentang asas tunggal, sehingga RUU itu bisa membangkitkan trauma masyarakat terhadap otorisme orde baru "  tegas Nurdin. 
Tak hanya itu lanjut Nurdin, RUU juga terkesan diskriminatif.  Sebab  ada perbedaan pengaturan ormas biasa dengan ormas yang merupakan sayap partai. "Parpol terkesan mau menangnya sendiri. Semua ormas harus tunduk pada RUU ini, sedangkan ormas milik parpol tidak," ucapnya.

Wakil ketua DPRD Sultra, Muh. Endang SA yang menerima pengunjukrasa di aula lantai satu gedung dewan menyatakan,  pihaknya akan meneruskan aspirasi penolakan RUU ormas ke DPR RI. “ karena yang memiliki kewenangan untuk membahas RUU itu anggota DPR RI di Jakarta, maka tuntutan teman-teman akan kami fax ke  sekretariat  DPR RI. Kami terima aspirasi teman-teman dari Gema pembebasan dan yang berhak menentukan anggota dewan di Senayan Jakarta,” Ungkap Endang.

Setelah berdialog, akhirnya 100 aktivis Gema Pembebasan membubarkan diri dengan tertib. Sebelumnya, massa menggelar aksi long march dari bundaran Mandonga Kendari menuju gedung DPRD Sultra , sambil membagikan selebaran berisi pernyataan sikap kepada para penggendara yang melintas di lokasi tersebut. Mereka juga membawa spanduk dan poster yang bertuliskan   'Tolak RUU Ormas' dan ‘ Ada Apa di Balik RUU Ormas?’. (qq)sumber.
http://kikiandipati.blogspot.com/2013/03/tolak-ruu-ormas-aktivis-gema-pembebasan.html#header