ARSIP BPD LEMAH IRENG BAWEN KAB,SEMARANG


PERATURAN BUPATI SEMARANG NOMOR 2 TAHUN 2011 
 BUPATI SEMARANG
 PERATURAN BUPATI SEMARANG
 NOMOR 2 TAHUN 2011
 TENTANG
 PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBERIAN BANTUAN KEUANGAN
 PEMILIHAN KEPALA DESA DI KABUPATEN SEMARANG
 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
 BUPATI SEMARANG,



 Menimbang :
 a.bahwa guna membantu mewujudkan pelaksanaan PemilihanKepala Desa di Kabupaten Semarang agar dapat berjalan secarabaik dan lancar, perlu diberikan bantuan keuangan PemilihanKepala Desa bagi desa yang melaksanakan Pemilihan KepalaDesa;

 b.bahwa agar penyaluran dana bantuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan, maka perlu disusun petunjuk pelaksanaannya;

 c.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalamhuruf a dan huruf b, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Semarang;

 Mengingat :

 1.Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang PembentukanDaerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi JawaTengah;

 2.Undang–Undang Nomor 67 Tahun 1958 tentang PerubahanBatas-batas Wilayah Kotapraja Salatiga dan Daerah Swatantra Tingkat II Semarang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun1958 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 1652);

 3.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang PenyelenggaraanNegara yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 3851);

 4.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286) ;

 5.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang PerbendaharaanNegara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

 6.Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang PembentukanPeraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 4389);

 7.Undang–Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang PemeriksaanPengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);

 8.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang SistemPerencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 4421);

 9.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang PemerintahanDaerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir denganUndang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan KeduaAtas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentangPemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 4844);

 10.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang PerimbanganKeuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);

 11.Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976 tentang PerluasanKotamadya Daerah Tingkat II Semarang (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 1976 Nomor 25, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 3079);

 12.Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992 tentang PerubahanBatas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga danKabupaten Daerah Tingkat II Semarang (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 1992 Nomor 114, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 3500);

 13Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang PengelolaanKeuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 4578);

 14.Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);

 15.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang PelaporanKeuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 4614);

 16.Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang PembagianUrusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan DaerahProvinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/ Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);

 17.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentangPedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam NegeriNomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan KeuanganDaerah;

 18.Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 9 Tahun 2006tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan,Pelantikan, Pemberhentian Sementara dan Pemberhentian KepalaDesa (Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2006Nomor 9 Seri D Nomor 2, Tambahan Lembaran DaerahKabupaten Semarang Nomor 8);

 19.Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2008tentang Pokok – pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (LembaranDaerah Kabupaten Semarang Tahun 2008 Nomor 14, TambahanLembaran Daerah Kabupaten Semarang Nomor 13);

 20.Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 19 Tahun 2008 tentang tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan PerencanaanPembangunan Daerah, Inspektorat, Lembaga Teknis Daerah danKantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Semarang(Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2008 Nomor 19,Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Nomor 17);

 21.Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 23 Tahun 2008 tentang tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2008 Nomor 23, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Nomor 20);

 MEMUTUSKAN :
 Menetapkan:
 PERATURAN BUPATI SEMARANG TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBERIAN BANTUAN KEUANGAN PEMILIHAN KEPALA DESA DI KABUPATEN SEMARANG.
 Pasal 1
 Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Bantuan Keuangan Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Semarang sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
 Pasal 2
 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Semarang.
 Ditetapkan di Ungaran
 pada tanggal 03 – 01 – 2011
 BUPATI SEMARANG,
 CAP TTD
 MUNDJIRIN

 Diundangkan di Ungaran
 pada tanggal 04 – 01 – 2011
 Plt. SEKRETARIS DAERAH
 KABUPATEN SEMARANG
 Kepala Dinas Pendapatan dan
 Pengelolaan Keuangan Daerah
 CAP TTD
 ANWAR HUDAYA

 BERITA DAERAH KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2011 NOMOR 2
 Diperbanyak
 Sesuai dengan aslinya
 KEPALA BAGIAN HUKUM
 SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN SEMARANG,
 PARTONO

 Lampiran
 Peraturan Bupati Semarang
 Nomor : 2 Tahun 2011
 Tanggal : 03 – 01 – 2011